Oleh: Sarinah (kominitas Literasi Islam Bungo)
DJ ~ BATANGHARI – Pembunuhan sadis kembali terjadi. Entah apa yang membuat pelaku kehilangan hati nurani, hingga sampai hati melakukan pembunuhan keji.
kasus pembunuhan kembali terjadi di Batang Hari, Jambi. Mengutip dari laman DJ.BATANGHARI pada 19 Juli 2024, kisah Kematian seorang gadis muda bernama Nasifa (20 tahun). Publik digemparkan dengan penemuan jasad wanita tanpa busana, dengan sejumlah luka akibat senjata tajam di sebuah kolam, di Jalan Baru, kilometer 6 kelurahan Kampung baru, Kecamatan Muara Tembesi Batang Hari Jambi, pada 27 Januari 2024.
Kasusu ini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan, hingga kini pelaku masih belum terungkap. Sudah sejak Januari penemuan mayat itu, namun penyelidikan belum membuahkan hasil. Keluarga korban berharap ada titik terang dan penyelesaian dibalik kasus pembunuhan ini.
Sungguh biadab dan tak bermoral, pelaku degan kejamannya tega menghilangkan nyawa korban.
Kasus pembunuhan ini adalah kasus yang tak asing dan tak jarang lagi dijumpai saat ini, bahkan kasus ini adalah keniscayaan yang memang akan terjadi pada sistem saat ini, ditambah sanksi yang diberikan oleh negara tidak memberi efek jera pada para pelaku. Sehingga kasus ini terus berulang.
Sistem yang diterapkan saat ini adalah kapitalisme. Kapitalisme memiliki asas sekuler, yakni memisahkan agama dalam kehidupan ataupun dalam bernegara.
Artinya, agama tidak boleh mengatur kehidupan manusia dan negara. Tolak ukur dari sistem kapitalisme adalah materi, yakni memperoleh sebanyak-banyaknya materi untuk kesenangan semata.
Serta menggadang-gadangkan liberal (kebebasan) berekspresi dalam bertindak.
Kapitalisme meniscahayakan adanya kekerasan ataupun pembunuhan. Apapun akan dilakukan untuk memenuhi hawa nafsunya, tanpa memandang Halah dan haram dalam hukum agama maupun negara.
Dalam islam, membunuh adalah perbuatan yang diharamkan. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 93 artinya ” Dan barang siapa yang membunuh seseorang dengan sengaja maka balasannya ialah jahannam, ia kekal didalamnya, Allah murka terhadapnya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang pedih baginya”
Allah juga berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 128 ” wahai orang-orang yang beriman!
Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dengan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan Rahmat dari Tuhanmu, barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih”
Dalam ayat tersebut Allah memberikan hukuman bagi pelaku pembunuhan. Salah satu dari tiga jenis sanksi pidana dalam Syariah Islam, tergantung pada pilihan yang diambil oleh keluarga korban (waliyyul maqtul). diantaranya adalah (1) hukuman mati (qisas) bagi pelaku pembunuhan.
(2) diyat (tebusan berupa uang atau darah)
Diat bagi pelaku pembunuhan adalah unta betina sebanyak 40 ekor yang dalam keadaan bunting (HR. Abu Dawud NI 1662)
(3) memaafkan.
(Abdurahman Al-Maliki ,Nizham Al-uqubat halaman 91 dan 109). boleh menuntut hukuman mati atau tidak, diat ( tebusan) ataukah tidak. Inilah sanksi bagi para pelaku pembunuhan berdasarkan syariat Islam.
Inilah syariat (aturan) Allah. Hukum terbaik yang telah diturunkan Allah. Namun saat ini hukum tersebut belum bisa diterapkan, karena sistem islam tidak diterapkan saat ini. Islam adalah satu-satunya solusi bagi semua permasalahan yang ada. Maka hendaknya kita kembali pada hukum Allah untuk mengatur kehidupan manusia.**
Allahu a’lam bishawwab.