4 Orang Wartawan Mendapat Perlakuan Yang Kurang Mengenakkan Dari Oknum Pejabat Pengadilan Negeri Sarolangun


DJ ~ SAROLANGUN – Pasca kaburnya an. Sandit tahanan Lapas di pengadilan negeri sarolangun, kemarin rabu 10 Juli 2024. Terekam bagaimana cerdiknya S melakukan aksi kabur tersebut dengan keluar lari dengan cepat dari barisan bersama tahanan lain, hingga langsung melompat pagar pengadilan. 

Hasil rekaman tahan terlihat beredar viral media sosial, namun ada hal yang tidak mengenakkan terjadi terhadap beberapa rekan media, saat mendatangi kantor pengadilan beralamat Komplek gunung kembang Kabupaten sarolangun.

Awak media mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Sarolangun.

Pasalnya oknum yang menjabat sebagai Sekretaris Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, Adri Helver Roniarta dengan tindakan yang arogan diduga sengaja mengusir 4 orang wartawan yang meliput di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, terkait tahanan berhasil kabur usai menjalani persidangan. 

“Siapa yang memberitakan ini, kamu dapat informasi ini dari mana. Kau… informasi mu tidak jelas, kau bikin berita. informan kamu tidak jelas,” ujarnya.

Sedikitnya ada 4 orang wartawan yang meliput di PN saat itu, diantaranya Hasbi Sabirin reporter Tribun Jambi, Surya Abadi reporter Jambi TV, Abdurrahman Wahid reporter Kabar Sarolangun dan Padhil Khusairi reporter Jambi Teliti. 

Di lokasi kejadian oknum PN ini terlibat cekcok mulut dengan reporter Tribun Jambi. Bahkan oknum tersebut sempat mengeluarkan kata-kata kasar mengusir keempat wartawan keluar dari halaman Kantor PN.

“Dengar saya tidak mau berdebat. Kita mau saling menghargai dak. Oke saya tidak mau berdebat kau informasi kau saja tidak jelas mau bikin berita kau,” ujarnya. 

“Bawak mereka keluar. Pastikan keluar dari gerbang,” timpalnya.

Terpisah wartawan Tribun Jambi, Hasbi Sabirin, di lokasi mengaku sangat kecewa terhadap perlakuan oknum pejabat PN tersebut.

Dengan beredarnya informasi para rekan media, dari peristiwa kejadian tersebut. DPW IWO Provinsi Jambi menanggapi, kamis (11/07/2024). 

Hak Publik yang di atur Undang undang tentang keterbukaan informasi dan Pelayanan publik, mengindikasi dugaan oknum menunjukkan tidak mumpuni SDM (sumber daya manusia) sebagai Pilar hukum di negeri ini,” Demikian kata Lawrence sibarani sekjen IWO I.