PN Jambi Gelar Mediasi ke-2 Antara Eddy Gunawan, Anna Tania (Penggugat) dan HG (Tergugat)
DJ ~ JAMBI — Pengadilan Negeri Jambi melaksanakan kembali upaya Mediasi Antara Eddy Gunawan, Anna Tania dan HG (adik kandung Eddy Gunawan dan Anna Tania), diruang mediasi PN Jambi, Selasa (2/7/2024).
Mediasi dihadiri langsung oleh Eddy Gunawan serta Kuasa Hukum masing-masing.
Eddy merasa kecewa, lagi-lagi sidang mediasi ini tidak di hadiri oleh adik kandungnya HG. Eddy mempertanyakan 3 surat yang dilayangkan HG yaitu, tgl 20 Februari 2024, 28 Februari 2024, dan 8 Maret 2024 perihal “Pemberitahuan Pembagian Hak Waris”.
“Semua isi suratnya sama, seolah-olah HG seperti terzolimi dan isinya untuk duduk bersama membicarakan hak masing-masing “Kalau mau bicara hak masing-masing, kok hari ini tidak hadir?” Ujar Eddy.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jambi masih belum berhasil mendamaikan / menyelesaikan perkara antara Eddy Gunawan Alias Kimlay dan HG. Proses mediasi perkara tersebut berjalan alot karena ketidakhadiran Adik kandung Eddy Gunawan yaitu HG.
Eddy usai Mediasi dihadapan Awak Media mengatakan, “Hari ini kita di undang kembali untuk menghadiri sidang perdata mediasi yang ke II, saya merasa kesal karna tidak ada titik temu karena HG tidak bisa menghadiri Aanmaning dengan alasan sakit (tanpa surat keterangan sakit dari dokter)” Ungkapnya.
“Keputusan dari Mahkamah Agung sudah jelas,warisan dibagi tiga. Cuma syarat dari HG yang tidak bisa saya terima” lanjut Eddy.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan “Dari tidak ada kehadirannya HG, saya anggap ini hanyalah sebagai alasan untuk mengulur waktu. HG tidak ada itikad baik untuk melaksanakan putusan MA, saya berharap perkara ini nanti bisa terang benderang, biarlah pengadilan yang memutuskan membagikan caranya gimana atau mau eksekusi atau di bagi rata. Saya ikuti saja dulu, yang penting itu baik untuk saya dan kakak perempuan saya kalau dia menganggap tidak baik buat dia, karena dia mau menguasai, Itu saja” jelasnya.
“Saya rasa hari ini untuk mediasi gagal, gagal total, Kalau tidak mau menguasai kenapa saya harus di larang kalau saya mau ke rumah orang tua saya yang itu masih hak bersama dan masih juga mengunci pintu, Sehingga kakak perempuan saya dan saya tidak bisa masuk ke rumah milik orang tua saya” beber Eddy.
“Harapan saya dia hadir, agar cepat selesai masalah ini dan jangan hanya bisa mengirimkan surat surat permohonan mediasi, Buat apa mengajak mediasi diluar pengadilan, Sedangkan di pengadilan yang dimediasi Hakim aja, dia tidak hadir terus” jelas Eddy.
Lebih lanjut Eddy mengatakan, “Saya sama kakak saya Anna juga berhak atas apa yang di tinggalkan sama orang tua saya kenapa bisa seperti ini?, Harus ribut hanya masalah sepele. Saya tidak akan ribut kalau di perlakukan dengan baik. Kalau dia merasa begitu saya terpaksa ambil tindakan” ujarnya kepada awak media.
Dr. Muhammad Randhy Martadinata. SH, MH sebagai kuasa hukum dari Eddy menjelaskan “Gugatan yang kita ajukan di pengadilan ini gugatan yang merubah amar putusan yang mana putusan yang telah inkracht kemarin yang di putus oleh Mahkamah Agung untuk dapat di laksanakan Eksekusi atau pembagian dengan merata sehingga permasalahan ini tidak bergulir lama dan cepat terselesaikan” Tandas Randhy.
“Berharap agar masalah ini mendapatkan titik tengah masalah hukum perdata yang mana Eddy Gunawan dan Anna Ng sebagai tergugat dua masih keberatan kalau harta waris itu masih di kuasai salah satu pihak yaitu HG, Sehingga gugatan ini untuk mempercepat proses hukum dan mendapat kepastian hukum” Pungkas Randhy.**