JAMBI  

Polresta Jambi Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Skala Internasional Sebanyak 52 Kilogram 

Pengungkapan Jaringan Narkoba Skala Internasional Masyarakat Apresiasi Polresta Jambi 

DJ ~ KOTA JAMBI, – tiada habis habisnya peredaran Narkoba jenis Sabu baik jaringan lokal maupun jaringan international. 

Pengungkapan yang di lakukan polresta Jambi banyak dukungan apresiasi masyarakat atas komitmen memberantas Segala bentuk Narkoba.

Hari ini Jumat (13/01/2024) hasil pengungkapan jaringan Narkoba skala internasional oleh polresta kota Jambi ditemukan dengan total sebanyak 52 kilogram.

Penjelasan di konferensi pers rilis yang dipimpin langsung kapolresta Kombes pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pada hari sabtu, tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib di seputaran dekat SMPN 07 simpang IV sipin akan dilakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, yang akan di kirim ke Jakarta. 

Dengan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pemantauan, pengintaian dan berhasil menemukan Narkoba sabu sebanyak 20 kilogram 

Tak cukup dari situ, anggota selanjutnya melakukan kontrol ke jakarta pada hari minggu 7 Januari 2023 sekira pukul 13.30 wib didepan pom bensin, jalan raya serang Jakarta kelurahan panan canangan kecamatan cipocok serang.

Kita pun berhasil mengamankan pelaku berinisial F alias A.

Dimana pengungkapan ini berawal dari pengembangan sebelumnya, yang ditangkap anggota kita dan berhasil mendapatkan barang bukti Narkoba (sabu) sebanyak 32 kilogram milik oknum pegawai lapas kota Jambi Berinisial A 

A, pun berperan sebagai penerima dan pengedar yang dikirim kan ke Jakarta menggunakan kendaraan roda 4 dan meninggalkan barang haram tersebut di kendaraan. 

Demikian dari komitmen kita polri memberantas, menindak tegas bagi para pelaku peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah kota Jambi.

Bila di lihat dari keselamatan jiwa pengaruh bahaya narkoba ini, jika 1 gram sabu disalahgunakan oleh 5 orang, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih 260 juta jiwa orang

Hasil dari penyelidikan terhadap 2 oang pelaku ini diduga merupakan jaringan internasional malaysia, riau, dan Jambi. 

Untuk pasal yang dikenakan bagi pelaku yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana MATI, atau penjara seumur hidup. 

(*)