DJ ~ JAMBI – Sosialisasi LPKNI bersama BPJS ini dilaksanakan di RT04, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).
“LPKNI bersama BPJS melakukan sosialisasi ini karena banyak masyarakat yang belum paham akan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU),” ujarnya.
Sosialisasi LPKNI bersama BPJS, dikatakan dia, banyak masyarakat yang belum paham akan manfaat dan apa saja syarat membuat BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU).
Salah satu program visi dan misi LPKNI itu sendiri adalah mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya sehingga ekonomi menjadi berjaya, salah satunya dengan menggratiskan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU) kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali
“Ini merupakan program LPKNI untuk masyarakat di Provinsi Jambi maupun di seluruh Indonesia,” katanya.
Dia mengatakan, pekerja bukan penerima upah (BPU) itu pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri guna memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
Hal tersebut seperti pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja diluar hubungan kerja yang bukan menerima upah.
“Ya itu contohnya tukang ojek, sopir angkot, pedagang keliling, dokter, advokat dan lainnya,” sebutnya.
Manfaat yang diberikan, disampaikan dia, uang tunai atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
“Itu dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” jelasnya.
Dia menyebutkan, ada juga tentang jaminan dan manfaat hari tua, tentang jaminan kematian, dan manfaat jaminan kematian yang akan diberikan oleh BPJS.
Jaminan hari tua, dikatakan dia, adalah manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya) serta pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun.
Sedangkan manfaat jaminan hari tua, disampaikan dia, sebesar nilai akumulasi seluruh luran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan Peserta dan dibayarkan sekaligus.
Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap. meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 (satu) bulan).
Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
Tentang jaminan kematian, disebutkan dia, diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian.
Lalu, santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.
Manfaat Jaminan Kematian Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:
Santunan kematian Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, beasiswa pendidikan dua anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun sebesar:
A. TK sampai SD Rp 1,5 juta per anak per tahun maksimal 8 tahun
A. SMP sebesar Rp 2 juta per anak per tahun, maksimal 3 tahun.
C. SMA sebesar Rp 3 juta per anak per tahun, maksimal 3 tahun
D. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per anak per tahun, maksimal 5 tahun
• Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
• Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.
• Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
“Maksimal 174 juta untuk dua orang anak, itu untuk beasiswa. Kalau untuk meninggal dunia minimal Rp 42 juta, apapun itu penyebabnya. Sekalian pun meninggal karena penyakit bawaan maupun bunuh diri, tetap bisa diklaim,” ungkapnya.(Ariyan)