DJ ~ MUARO TEBO –– Diduga adanya Sebuah kontroversi mencuat di lingkungan instansi Dinas badan keuangan daerah (Bakauda) Tebo, Dengan munculnya dugaan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA terlibat secara proaktif dalam kegiatan politik.
SA, diduga turut mendampingi istrinya DW yang merupakan calon legislatif (caleg) DPRD Tebo dapil 4. Kabupaten Tebo, Padahal sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tata tertib aparatur sipil negara yang telah di sahkan bahwasanya ASN di larang keras ikut terlibat dalam pemilihan kepala daerah maupun pilkada lainnya.
Jika ASN inisial SA, ini tetap ikut terlibat dalam berpolitik harus menyatakan surat cuti selama masa-masa kampanye
SA dianggap melanggar kode etik ASN. SA, yang berasal dari Dinas Bakauda, kini menjadi perhatian publik setelah dituding terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan mendukung kampanye istrinya.
Hingga saat ini, SA belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Pemerintah daerah dan otoritas terkait sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi peran SA dalam kegiatan politik.
Warga berharap, DPRD Tebo mengawasi perkembangan dugaan kasus ini. dan menegaskan bahwa ASN seharusnya tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis sesuai dengan aturan yang berlaku.
“DPRD harus selalu mengawasi perkembangan kasus atas keterlibatan praktis seorang ASN dalam berpolitik,” harapnya.
Sementara itu, Masyarakat Tebo menantikan hasil penyelidikan resmi untuk mengetahui apakah dugaan terhadap SA memiliki dasar yang kuat, Kasus ini membuka diskusi mengenai etika dan batasan partisipasi ASN dalam dunia politik lokal.
“Kita selalu menanti dari penyelidikan kasus ini, Apakah oknum tersebut memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya masyarakat yang enggan namanya dituliskan.
Sampai berita ini diterbitkan belum berhasil konfirmasi pihak yang bersangkutan, Tim investigasi akan berusaha mencari kontak telepon seluler atau WhatsApp sehingga bisa dimintai tanggapan terkait hal tersebut.
Tim Redaksi : AdennyYM