Pihak Keluarga AS Ancam Akan Lapor Balik Nurbaiti
DJ ~ JAMBI — Sungguh malang nasib AS, seorang lelaki berumur 50 tahun warga Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Unit PPA Mapolres Muaro Jambi berdasarkan laporan mantan istrinya Nurbaiti atas tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya inisial Nj, berusia empat tahun.
AS telah ditahan di rutan Mapolres Muaro Jambi sejak tanggal 10 Oktober 2023 tanpa didahului surat undangan/panggilan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kepada awak media AS mengatakan, “Tanpa surat panggilan polisi tiba-tiba saya ditangkap oleh anggota Polres lalu di bawa ke Unit PPA, abis itu langsung ditahan di rutan,” ujarnya saat dijumpai di rutan Polres Muaro Jambi.
AS membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya dan bersumpah benar-benar tidak berbuat. “Sekitar tahun 2022 saat kami masih serumah dengan Nurbaiti emang pernah saya menegur anak, karena saat itu saya anggap dia berbuat tidak sopan di depan orang tua,” bebernya.
“Sebenarnya dalam persoalan ini ada motif pribadi dan permintaan Nurbaiti untuk rujuk. Sebelum membuat laporan ke Polres, Nurbaiti sempat meminta untuk rujuk namun saya tolak karena sudah beredar video rekaan menuduh saya seolah-olah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya inisial Nj. Lalu dia menarik kembali video tersebut hingga akhirnya Nurbaiti meminta ma’af ke Pak Kadus, mengatakan saat itu lagi emosi,” ungkapnya.
Konfirmasi Tim Awak Media kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi Ismoyo membenarkan penangkapan terhadap Tsk AS tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu dan berdasarkan hasil gelar serta Sprint Penangkapan dan Penahanan.
Dia mengatakan “Hal tersebut sengaja kita lakukan agar pelaku tidak kabur dan melarikan diri sehingga kita kesulitan dalam proses penanganan perkara,” tuturnya.
Selain itu, walaupun tidak dikuatkan oleh bukti visum, Ismoyo meyakini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan saksi pelapor a.n Nurbaiti dan anak selaku korban serta bukti surat dari psikolog anak.
Di tempat dan waktu terpisah konfirmasi awak media kepada Tim Kuasa Hukum menuding bahwa penanganan proses hukum kliennya AS oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi syarat dengan intervensi, penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.
“Diawal kita mendatangi Unit PPA, malah Kanit PPA yang menawarkan untuk mengajukan penahanan terhadap AS, dan sempat pula menjanjikan akan ditangguhkan, namun seiring waktu berjalan tak kunjung terealisasi,” tutur Tim Kuasa Hukum.
Kejanggalan lain yang kita temukan, pertama AS tidak didampingi penasehat hukum saat diperiksa oleh penyidik padahal dalam kasus ini AS dijerat pasal pencabulan dengan ancaman tinggi di atas lima tahun yang seharusnya menurut Kuhap harus didampingi oleh pengacara.
Kedua, keterangan saksi pelapor dan anak yang berusia 4 tahun tersebut saling tidak bersesuaian, apalagi dikaitkan dengan keterangan AS tentunya terlalu dini dan prematur jika penyidik meyakini telah terjadi perbuatan cabul sebagaimana pasal yang disangkakan.
Atas dugaan pidana “Setiap orang dilarang melakukan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ketiganya, selama proses pendampingan kasus, didapati keterangan langsung dari Nurbaiti selaku pelapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B – 27/VII/POLRES, 12 Juli 2023 bahwa mantan Kapolres Muaro Jambi AKBP YP dicatut namanya terlibat intervensi dan terucap permintaan uang damai sebesar 150 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Nurbaiti kepada anak AS bernama Fitri melalui salah seorang anggota kepolisian berinisial Asp, tentulah permintaannya tidak bisa dipenuhi oleh AS.
Keempat, bahwa selama proses penahanan di Rutan (Rumah Tahanan), klien kita AS mengeluhkan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas anggota Polri Mapolres Batang Hari. Diawal masuk Rutan diminta membayar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan “Supaya aman,” lalu setiap besuk atau kunjungan harus membayar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Ini jelas-jelas menambah beban AS, sudahlah dia diberhentikan dari tempat kerja, lalu kena pungli di tahanan.
Ketua LSM AKRAM Nusantara Berang
Kepada media ini Ketua Umum LSM Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara naik pitam, Amir Akbar menuding oknum penyidik Unit PPA Polres Muaro Jambi dan oknum petugas Rutan tidak profesional, melanggar sumpah dan janjinya untuk melayani masyarakat, serta telah berbuat menyimpang dari aturan.
“Kita akan menyuarakan persoalan ini lewat Aksi Unjuk Rasa hingga tuntas bila perlu sampai ke Bapak Kapolda dan Mabes Polri, jika anda sudah tidak berkeinginan untuk menjadi anggota Polri yang melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat silahkan mengajukan pengunduran diri saja dari anggota Polri. Masih banyak rakyat Indonesia yang siap menggantikan anda.” urainya dengan nada tinggi.
“Demi menjalankan fungsi kontrol sosial, saya ingatkan AKBP YP selaku anggota Polri Perwira Menengah Polda Jambi jangan salahgunakan jabatan, jangan melakukan intervensi kepada penyidik sehingga merusak berjalannya proses hukum dan menyandera penyidik dalam menjalankan tugas penyidikan tidak lagi bersikap independen dan profesional.” Tambah Amir mengakhiri keterangannya. (*)