TEBO  

Gawat Oknum Kades Desa Sungai Rambai Ganti Ketua BPD Aktif, Terkesan Abaikan Aturan

Kepala desa sungai rambai Nihayatul Azmi AROGAN dan ganti Ganti ketua BPD aktif SK Definitif Bupati 2020-2026.

DJ ~ TEBO, – Terkait dengan penggantian ketua BPD desa sungai rambai oleh oknum kades hayatul Azmi Arian Arifin sangat menyesalkan hal itu, pemerintah kabupaten Tebo harus tegas untuk serius mengenai hal tersebut, Karena Roda pemerintahan di desa harus berjalan dengan baik, agar dapat membawa kemajuan pembangunan. Dalam menjalankan roda pemerintahan di desa, Kepala Desa (Kades) dan aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus saling mendukung. “Jangan sampai kedua lembaga di desa ini jangan berselisih.

Menurut informasi yang saya terima, ketua BPD desa sungai rambai kecamatan tebo ulu yang terpilih sebelumnya Marhalim, yang saat ini sudah di gantikan oleh oknum kades dengan Iskandar, Tanpa musyawarah desa dan rekomendasi dari pemerintah kecamatan atau kabupaten.

Apa yang dilakukan oleh oknum kepala desa itu, terlalu berani dan nekat. Seharusnya hal itu tidak seharusnya menjadi. Dalam aturan dan perundang undangan sudah jelas syarat pemberhentian perangkat desa.

Tambah Arian Arifin menegaskan baik Kades dan BPD harus memahami aturan yang berlaku. Kades tidak bisa semena-mena pada BPD, begitu juga sebaliknya. “Jadi Kades itu tidak bisa memecat Ketua BPD, karena BPD ini Surat Keputusan (SK) pelantikannya langsung dari Bupati yang teken, untuk itu saya ingatkan ini jangan sampai terjadi lagi, sebab pernah kami temukan hal itu,” tuturnya. 

“Menurut ketua DPW Puspa RI provinsi Jambi Arian Arifin, kedudukan BPD setara dengan Kades. Sebab keduanya memiliki SK dari Bupati. “Dari SK yang dikeluarkan, keduanya itu sejajar,” tegasnya. 

Kades tidak bisa membatalkan SK Bupati, sebab dari tingkatan pemerintahan desa berada di bawah kabupaten. “Jadi tidak bisa SK Bupati dicabut karena pemecatan dari sk Kades,” tutupnya Arifin.

Terkait permasalahan ini, awak media sudah komfirmasi kepada pemerintah masyarakat desa (PMD) kabupaten Tebo. Saat dihubungi kapala dinas cik Malik mengatakan, Berdasarkan laporan masyarakat desa telah terjadi di desa sungai rambai pergantian ketua (BPD).

Tambah cik Malik, desa itu dibawah kewenangan kecamatan dan kabupaten jika sesuai prosedur kesalahan atau kesepakatan di ajukan ke kecamatan dan kabupaten ujarnya.

“Ketua BPD Marhalim mengatakan, Jika memang saya diberhentikan mana surat resmi pemberhentian masa jabatan saya sebagai ketua badan Permusawaratan desa BPD. Hal ini di lakukan jika benar ini terjadi artinya ada pihak pihak yang diduga perjual beli kan kekuasaan ucapnya ketua.

Saya selaku korban dan juga ketua badan Permusawaratan desa yang masih aktif, sudah melapor kepihak polres dan Polsek kabupaten Tebo atas apa yang telah di lakukan oleh pemerintah desa yang saat ini dipimpin oleh oknum kades Dadang

“Saya berharap Kepada pihak APH dan inspektorat, serta PJ Bupati Tebo agar segera menindak lanjuti laporan ini agar masalah ini tidak berlarut-larut, Karena Hal ini sangat merugikan baik itu secara finansial Juga harga diri keluarga besar khususnya nama baik kepemerintahan Indonesia tuturnya.

Agar berita ini berimbang, Awak media sudah mencoba komfirmasi oknum kades desa sungai rambai ternyata no WhatsApp sudah di blokir sampai berita ini diterbitkan.

 

Tim Redaksi : Agus Deni