DJ ~ KALTENG – Masyakarat desa kasongan dan sekitarnya mengeluhkan serta resah dengan adanya tindakan serta perbuatan tidak menyenangkan yang di duga pemalakan liar, Kuat dugaan di lakukan oleh oknum LSM inisial (SRT) dia mengaku bahwa dirinya adalah ketua LSM Aliansi Indonesia.
Menurut aduan dan keluhan masyarakat setempat bahwa (SR) selalu mencegat Truk truk Kayu ataupun truk yang lewat di depan kantornya.
Salah satu sopir truk menuturkan bahwa dirinya sering di peras oleh oknum anggota LSM inisial (Sr) tersebut. dengan modusnya yang di lakukan olehnya adalah dengan mendirikan kantor lembaganya BPAN LAI di pinggir jalan raya tepatnya di Kasongan kecamatan Katingan hilir. agar setiap truk atau pengendara yang lewat bila berhenti tepat di depan kantornya maka oknum tersebut pura-pura merapat dan menanya surat jalan dan ijin sopir” kemudian bila sopir tidak dapat menunjukan maka surat jalan mereka di tahan oleh oknum LSM tersebut.
Boleh di ambil asal mau bayar sesuai permintaannya, Kamu boleh jalan asal kamu bayar dulu ucap sopir menirukan kata-kata Sr.
Menurut info dan keterangan warga masyarakat setempat, Bahwa oknum LSM inisial Sr pernah di laporkan di polres Katingan di tahun 2022 namun sampai saat ini oknum anggota LSM tersebut masih aja mengadakan pemerasan dengan modus membawa nama lembaga BPAN LAI.
Tidak hanya itu saja, Perbuatan oknum LSM inisial Sr patut diduga sangat merugikan masyarakat sekitarnya khususnya pengendara umum yang numpang lewat apa lagi sopir” merasa resah dan berharap agar Kapolres Katingan segera menindak tegas oknum LSM itu. agar tidak meresahkan pengendara umum.
Kami berharap agar oknum LSM yang mengatasnamakan dari lembaga BPAN LAI agar segera di periksa, Karna telah merugikan pengendara serta diduga telah memeras sopir truk yang lewat dengan modus lembaga pengawasan itu hak dirinya ujarnya warga yang tidak mau namanya dituliskan.
Pada 30 Oktober 2023 ada tiga truk bermuatan sircon yang diduga di cegat serta di berhentikan secara paksa oleh oknum LSM Sr tersebut, Lalu surat surat jalan sopir di tahan yang bersangkutan. tidak hanya itu sr juga menahan agar truk ” tersebut tidak berangkat dulu. Salah satu warga masyarakat enggan namanya di sebutkan menuturkan bahwa SR tersebut sejak dulu selalu memeras sopir atau masyarakat penambang mas dengan modus yang sama.
Perbuatan inisial (sr) sangat merugikan kami, dimohon kepada APH dan penyidik terdekat agar segera menindak tegas terhadap sr tandas warga tersebut enggan namanya di sebut.
Tambah sumber mengatakan, Agar pimpinan DPP pusat LSM tersebut segera mengambil tindakan dan sikap karena apa yang dilakukannya itu diduga telah mencederai atau merusak nama baik lembaga tersebut.
Sr selaku oknum LSM yang di duga telah menghentikan serta berupaya memeras sopir ” truk tersebut saat di Komfirmasi apakah ada mengantongi surat perintah penahanan surat jalan sopir serta ada mengantongi surat ijin menahan truk itu, kemudian Sr menjawab tidak ada mengantongi ijin tersebut. Sr juga sempat di tanya apakah ada surat tugas yang sah atau gimana saat melaksanakan tugas sr justru Matikan telponnya seakan mengelak untuk di tanya terkait ijin dan legalitasnya dalam melaksana aksi dugaan pemerasan terhadap sopir.
Sampai berita ini di terbitkan, sr masih ngeyel dan berusaha adakan pembelaan seakan dirinya benar dengan memuat satu berita yang berbunyi truk puya ilegal berhasil di amankan, Namun saat di croscek KTA dan surat tugas sr justru sudah tidak berlaku lagi KTA dan surat tugasnya sudah mati tegas warga masyarakat enggan namanya di tulis.
Terpantau Tim DETEKSI JAMBI COM Kalteng (TIM/RED)