TEBO  

Satpol PP Tebo: Tertibkan Penjual Minuman Keras Tak Berizin di Rimbo Bujang

Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (POL-PP) Kabupaten Tebo Sukses berantas Peredaran Minuman Keras di Rimbo Bujang.

DJ ~ MUARA TEBO – Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo saat melaksanakan tugas kegiatan patrolinya, Dalam pengawasan juga peredaran penjualan minum-minuman keras (Miras).

Informasinya telah beredar di pemberitaan beberapa Media di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo provinsi Jambi Jum’at dan Sabtu malam (13-14/10/2023).

Adapun Kegiatan ini di laksanakan oleh satuan SATPOL-PP (Polisi pamong praja) di kawasan terminal Rimbo bujang, Tepatnya pada 13-14/10/23 (hari Jumat dan hari Sabtu malam) di pimpin langsung oleh Danpos Hendra, Juga beserta 11 orang anggota satpol PP kabupaten Tebo Berjalan sukses.

Operasi ini bertujuan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban penyakit masyarakat PEKAT (kamtibmas). Karenanya semua pihak di himbau dan harapkan proaktif untuk memberikan informasi terkait peredaran minuman keras tanpa izin tersebut ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tebo melalui Danpos satpol PP Rimbo Bujang Hendra, menjelaskan, Puluhan botol kemasan minuman keras (miras) berhasil diamankan sejak malam Sabtu dan malam Minggu

“Untuk minuman keras yang diamankan 77 botol di antaranya sejenis Bir, kontruo, anggur merah dan hijau, Toping mireng, Soju. Barang bukti ini (BB) diamankan di mako Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kabupaten Tebo, Untuk nanti dilakukan langkah berikutnya kepada pemilik akan dipanggil ke mako pol pp untuk diproses lebih lanjut dan akan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kita akan tetap melakukan patroli dalam pengawasan maupun membasmi (miras) minuman keras yang masuk di kawasan kabupaten Tebo provinsi Jambi tuturnya.

 

Tim Redaksi : ADennyYM