DJ ~ SUNGAI PENUH – Sejak kejadian dugaan perbuatan pelecehan, ITE dan Menggangkangi Undangan Undangan Pers no 40 Tahun 1999 oleh Kepala Desa (Kades) Permanti Kelurahan Pondok Tinggi Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai dinilai jalan di tempat di Polres Kerinci. Jum’at, 01/09/2023.
Kurang lebih 9 bulan Kasus tersebut dilaporkan ke pihak Polres Kerinci, dugaan kuat kontras berbagai gaya dan alasan dilakukan penyidik polres kerinci melindunggi terlapor baik dari upaya pengecekan legelitas perusahaan hingga upaya penyerangan mental dari pihak oknum penyidik Polres kerinci.
“Kami sudah lebih kurang 5 kali dipanggil ke Polres Kerinci oleh pihak penyidik dimintai bukti laporan yang sudah di berikan lengkap, baik legelitas Perusahaan Pers maupun bukti bukti dugaan Tindak Pidana Pencemaran nama baik, ITE dan UU Pers no 40 tahun 1999, mulai dari Rekaman Konpirmasi saat bertugas, Status facebook Vidio Kades Permanti, dan screenshot akun Faceebok kades permanti serta nama nama saksi di kolom komentar” Sebut Redaksi Penanggungjawab detikbrita.com
Redaksi Penanggungjawab detikbrita.com juga mengatakan bahwa ada dugaan kuat mengarah ke pihak penyidik telah terima suap dari oknum terlapor hingga dalam kurun waktu 9 bulan kasus terlapor kades Permanti tidak ada perkembangan alias jalan di tempat dan pelapor dinilai mengalami tindak penekanan dari oknum penyidik dengan berbagai cara.
“Kita heran juga sudah sembilan bulan kasus kades Permanti tidak jalan alias jalan ditempat, saat ini patut diduga sudah terima suap” Ungkapnya tanpa menjelaskan siapa yang merima suap.
Hingga dugaan perbuatan meretas akun Facebook anggotanya, Instagram serta Whats App dengan melakukan penyerangan terror mental berlanjut melalui medsos akun faceebok yang diretas oknum, diduga oleh para pelindung terlapor kepala desa (Kades) Permanti.
“Ini mungkin sudah sendikat melindunggi terlapor, dikarenakan tidak ada lagi alasan untuk memyelamatkan terlapor dari jeratan hukum, terkecuali memukul mental pelapor agar tidak melanjutkan laporannya. Saat ini kami juga mendapat fitnah dari akun anggota saya yang diretas dengan maksud tujuan agar anggota kamk diteror secara mental, difitnah menjadi simpanan lah, sudah nikah 3 bulanlah, hamillah 5 bulanlah” Jelasnya sambil tersenyum dan mengatakan bahwa peretas minta anggotanya untuk mengundurkan diri pekerjaan.
Lanjutnya, bukti bukti sudah diserahkan dan dilengkapi berulang ulang, dan dia menduga adanya rencana jahat dari oknum penyidik.
“Kita juga heran kok bukti yang sama dan sudah diserahkan diminta bolak balik, ini ada indikasi penghilangan barang bukti oleh oknum penyidik” Ungkapnya lagi,
Kapolres kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian yang terkenal garang sepanjang sejarah Kapores Kerinci dalam penindakan diminta olehnya dan dari beberapa Organisasi wartawan untuk serius dalam menanggani laporan masyarakat.
“Kita minta kepada bapak Kapolres Kerinci yang terkenal garang dalam penegakan hukumnya sepanjang sejarah Kapolres Kerinci yang kita ketahui, serius untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, sudah sembilan bulan dilaporkan, dikarenakan tidak ada lagi alasan pihak Polres kerinci untuk mengulur ulur waktu untuk melakukan penahanan terhadap terlapor, dikarenakan bukti rekaman saat Komfirmasi, Vidio ungahan Pencemaran nama baik di Facebook dan Pelanggaran ITE Kades Permanti di Faceebok, Screenshot Ungahan Vidio kades Permanti. disertai nama nama orang orang komentar (Saksi) pada unggahan sudah diserahkan maupun Legelitas Perusahaan media tempat Pelapor/ Korban bekerja.
Ormas Wartawan PWI, ABK, IWOI dan PPWI meminta ketegasan dan mendesak Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian tangap dan tegas terhadap laporan masyarakat di Polres kerinci. ”Tambahnya lagi.(*)