DJ – JAMBI – Keributan antara sejumlah oknum petugas bandara Sultan Thaha Jambi dengan salah seorang warga berinisial IR yang disebut-sebut sebagai oknum LSM kini berbuntut panjang.
IR yang tak terima dengan arogansi oknum petugas bandara melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Jambi. Kuasa hukumnya yakni Fikri Riza pun mendesak agar Polresta Jambi segera menindaklanjuti permasalahan kliennya.
Fikri Riza kembali menceritakan peristiwa ketika IR mengalami tindakan pengeroyokan oleh sejumlah oknum petugas bandara beberapa hari lalu.
Menurut dia saat itu, IR bersama 2 anaknya hanya ingin menjemput istrinya yang baru saja tiba dari Jakarta.
Belum sempat dia memarkirkan kendaraannya, masih di depan pintu penjemputan IR disebut mendapat teguran dari oknum petugas bandara untuk tidak memarkirkan mobilnya dilokasi tersebut.
“Mobilnya dalam kondisi hidup, disuruh dipindahkan. Ternyata pihak petugas bandara memberikan perintah dan mengeluarkan kata-kata, kalau tidak dilindahkan nanti akan diviralkan,” kata Fikri.
IR pun lantas mempertanyakan siapa yang memerintahkan itu, ternyata oknun petugas bandara tersebut menyatakan bahwa dia adalah GM di bandara Sultan Thaha.
“Sambil menunggu kedatangan istrinya, IR ngobrol dengan petugas bandara tersebut, sempat terjadi cekcok namun belum ada adu fisik saat itu,” ujarnya.
Namun hal tak mengenakkan semakin memuncak disaat IR kembali ke mobilnya dan memindahkan ke tempat parkir yang diminta.
“Ada 5 orang oknum avion security bandara melakukan perbuatan pengeroyokan pasa saat itu. Dengan memiting, membanting, kemudian memborgol saudara Irwan. Kemudian digiring ke dalam pos,” katanya.
IR pun disebut tak melawan saat itu, karena tujuan ke bandara adalah menjemput istrinya. Bukan untuk berbuat onar.
“Maka dari itu dengan adanya laporan polisi yang sudah dibuat oleh saudara IR per tanggal 11 September 2023 di Polresta Jambi. Kami minta Kapolresta Jambi untuk tetap menindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan terhadap pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum petugas bandara Jambi,” katanya.
Sementara itu Ilham Kurniawan yang juga salah satu kuasa hukum IR menyampaikan hal senada. Menurut dia peristiwa yang dialami oleh IR oleh oknum petugas bandara Sultan Thaha Jambi merupakan preseden buruk apabila tidak dilakukan tindakan hukum.
“Karna dalam kasus ini klien kami tidak ada niat melakukan kejahatan atau keonaran,” kata Ilham.
Kita, lanjut Ilham, sudah meporkan peristiwa ini dengan pasal pengerotokan, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Dia optimis bahwa unsur-unsur pidananya terpenuhi. “Kalau misalnya salah parkir haruskah dilakukan, piting, dibanting, diseret, diborgol? Maka dari itu kita mohon ini diproses secara hukum. Karna sudah ada laporan,” katanya.(*)