TEBO  

SETMAS LPAS Surati Dinas LH Tebo, Desak Beri Sanksi PT. Tebo Batubara Investama


DJ ~ MUARO TEBO – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi beberapa hari lalu (11/07/23) telah memberi rekomendasi sanksi administrasi terhadap PT. Tebo Batubara Investama kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.

Namun sampai saat ini tidak ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, untuk itu Setmas LPAS menyurati resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo mempertanyakan tindak lanjut dari surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.

“Hari ini (20/07/23) kami telah menyurati resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, mempertanyakan tindak lanjut surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi perihal sanksi administrasi untuk PT Tebo Batubara Investama (TBI)”, kata Salim.

Lanjut Salim Divisi Investigasi Setmas LPAS, “Jika dalam tempo 2 minggu sesuai UU Administrasi tidak ada balasan atau tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, maka kami akan menggugat Dinas LH Tebo ke Komisi Informasi Publik (KIP), bahkan berdasarkan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP kami akan membuat laporan dugaan unsur pidananya”.

“Yang mana tercantum dalam Pasal 52 UU KIP yang berbunyi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi  Publik berupa Informasi Publik secara berkala.

Informasi  Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta,  Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau  Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar  permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan  mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana  kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”, tutup Salim.(Aril)