DJ ~ JAMBI , – Setelah melewati beberapa tahapan, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 13 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan yang telah dijalin oleh Ketua Ombudsman dengan Bupati Tanjabbar di tahun 2022. Perjanjian teknis ini dilakukan hingga ke unit pelaksana agar Ombudsman dapat memaksimalkan perannya untuk memastikan agar pelayanan publik di unit kerja tersebut berjalan dengan baik.
“Kita menjalin PKS dengan dinas, RSUD, hingga ke puskesmas untuk mendorong keseriusan dalam reformasi pelayanan publik juga dimiliki oleh pejabat teknis,” ujarnya pada Jumat, 7 Juli 2023.
Saiful mengharapkan agar masing-masing kepala OPD dapat memaksimalkan kerja sama dengan Ombudsman untuk kepentingan pelayanan masyarakat di unit masing-masing. Mulai dari kesiapan penyiapan sarana dan prasarana hingga penguatan SDM diperlukan agar masyarakat menerima pelayanan publik yang prima.
Penandatanganan PKS ini sendiri dilaksanakan di Kantor Ombudsman Jambi pada Kamis, 6 Juli 2023. OPD yang melakukan kerja sama di Pemkab Tanjabbar di antaranya:
1. Sekretariat Daerah
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
4. Dinas Sosial
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
7. Dinas Komunikasi dan Informatika
8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
9. Rumah Sakit Umum Daerah KH Daud Arif
10. Rumah Sakit Umum Daerah Suryah Khairuddin
11. Kantor Camat Tebing Tinggi
12. Puskesmas Sukorejo
13. Puskesmas Kuala Tungkal I. (*)