Ketua DPW Puspa RI Minta Pj Bupati Tebo H. Aspan Stop Segala Aktifitas Sawit Madu Bengkal SMB


DJ ~ TEBO JAMBI, – Ketua DPW Puspa RI Arian Arifin Angkat bicara terkait persoalan sawit madu Bengkal SMB dan masyarakat simpang semangko RT 17 kelurahan sungai bengkal, kecamatan tebo Ilir. Jangan pernah memihak kepada pihak SMB tetap Propesional dalam menjalankan tugas.

“Menurut informasi yang saya terima dari tokoh masyarakat mereka mengatakan, sampai hari ini masyarakat yang di rugikan oleh sawit madu Bengkal SMB belum mendapat titik terang mediasi di aula disbun kabupaten Tebo 31 mei 2023 lalu.

Saya menilai dari stetmem kepala dinas perkebunan kabupaten Tebo yang tayang di Jambi TV. bahasa yang disampaikan nampak memihak kepada sawit madu Bengkal seharusnya tidak perlu membuat stetmem seperti itu.

Dengan adanya stetmem seperti itu saya selaku ketua DPW Puspa RI menjadi tanda tanya seperti ada udang di balik batu, saya tegaskan harus Propesional. Perlu di ingat di gaji oleh siapa, dan digaji untuk apa, jangan sampai memihak tegas Arian Arifin Minggu 26/6/23.

Ketua DPW Puspa RI Provinsi Jambi mengatakan, bahwa persoalan ini menjadi atensi khusus kami, karena Puspa RI selalu siap kawal masalh ini sampai tuntas hingga terang benderang, karena sudah jelas sawit madu Bengkal (SMB) ini punya lahan cukup luas dan tidak mengantongi izin, dan mutlak ilegal.

“Jadi saya minta pihak dinas perkebunan untuk serius dan Propesional menyelesaikan konflik ini biar jangan berlarut-larut, dan jangan pernah memihak, kan sudah jelas tidak ada izin jadi pemerintah kabupaten Tebo harus tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas sawit madu Bengkal” kata Arifin.

Namun sampai saat ini belum ada titik terang, saya anggap pihak dinas disbun kabupaten Tebo gagal dan saya menduga tidak profesional.

Saya mendapatkan informasi bahwa masyarakat sangat kecewa sekali terhadap kepala dinas perkebunan, karena pertemuan waktu itu hanya membahas usulan dari sawit madu Bengkal SMB terkait permohonan penerbitan (STD-B) yang di ajukan 19 pemohon dengan luas lahan 281 hektar.

Jadi saya tegaskan kepada dinas perkebunan kabupaten Tebo, jangan permohonan dari SMB saja yang di bahas, permintaan dari masyarakat harus di kemukakan juga biar berimbang, waktu itu Masyarakat berharap sangat berharap agar pertemuan dapat membahas luasan lahan SMB secara menyeluruh, tidak hanya sebatas permohonan Surat tanda daftar budidaya STD-B saja.

Saya anggap pihak Disbunakan kabupaten Tebo, tidak serius dalam menyikapi permohonan masyarakat dan tidak profesional katanya.

Menurut saya permohonan surat tanda daftar budidaya (STD-B) ini terkesan hanya untuk menutupi kepemilikan lahan pengusaha perkebunan sawit yang tidak memiliki izin dan ilegal.

Ketua DPW Puspa RI menilai dan patut diduga, pihak disbun sudah menerima upeti dan terkesan membela sawit madu Bengkal (SMB) dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

 Saya minta kepada Pj bupati Tebo, dan gubernur Jambi, DPRD kabupaten dan provinsi Jambi termasuk DPR-RI copot kadis disbun. dan stop segala aktivitas sawit madu Bengkal (SMB) sebelum dokumen izin legalitas tersebut benar-benar lengkap. Dan legal tuturnya Arian Arifin Dengan nada kesal.(Tim)