DJ ~ TEBO ILIR, – Pekerjaan proyek jembatan sungai ketalo kecil kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, yang berlokasi di Desa muara ketalo, diduga langgar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasalnya di papan nama proyek jumlah anggaran tidak tertera.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan .
“Dari hasil investigasi di lapangan, oleh beberapa rekan media melihat pekerjaan proyek tersebut tampak jelas dipapan informasi proyek tidak ada jumlah anggaran, hal ini menjadi tanda tanya serius dan sorotan publik hari ini Selasa 20/06/2023.
Berdasarkan nomor kontrak : HK.02.01-Bb4.6.1/101/APBN/2023, diketahui bahwa proyek jembatan yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Bukit graha, Konsultan supervisi PT. SEECONS KSO, PT. INDEK INTERNUSA KSO, PT. PROGRESIA ADITYA PRATAMA sumber dana apbn tahun anggaran 2023, yang mana nominalnya sama sekali tidak dicantumkan pada papan informasi proyek.
Sangat disayangkan, jumlah anggaran dana proyek jembatan Milyaran ini, diduga sengaja disembunyikan Oknum kontraktor proyek tersebut, sehaharusnya memberikan informasi jumlah anggaran dari APBN yang digunakan melalui papan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahuinya. dan juga ikut berperan aktif dalam mengawasi pengerjaan proyek dan pengelolaan anggaran tersebut ujarnya.
“Terpisah Ketua DPW Puspa RI Arian Arifin mengatakan, Masa pengerjaan proyek tersebut sudah berakhir, kalau saya lihat dari Nomo kontraknya Bisa jadi saat ini di adendum alias di perpanjang kontrak dan dikenakan denda, untuk perpanjangan paling kurang lebih dua bulan.
Saya minta kepada pihak dinas PU pusat agar betul-betul mengawasi pengerjaan proyek jembatan itu, jangan sampai karena ngejar waktu mutu dan kualitas berkurang. Karena itu jalan nasional dilewati bermacam armada dan bermuatan bervariasi tonase jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.
Jadi bekerjalah Propesional, jaga mutu dan kualitas. Apa bila nanti setelah selesai ada temuan dari tim investigasi dilapangan, saya tidak segan-segan untuk melaporkan secara resmi ke KPK RI tegas Arian Arifin.
“Saya juga mengingatkan, jangan pernah halangi tugas seorang wartawan, karena Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tuturnya ketua DPW Puspa RI Arian Arifin.
Penulis : Herman
Editor : Editor