DJ ~ TEBO, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo Melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Sekaligus Penyampaian 2 (dua) Ranperda Pemerintah Kabupaten Tebo, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Serta penyampaian 2 (dua) Ranperda Inisiatif Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Rapat Paripurna berlangsung pada Selasa (20/06/23) di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Tebo Mazlan, di dampingi unsur pimpinan Aivandri dan Syamsurizal.
“Di hadiri Pj Bupati Tebo Aspan, menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Tebo menyampaikan 2 (dua) Perda yaitu, pertama Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Kedua Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah dimana menurut Aspan, ada suatu kegiatan baik dari pemerintah pusat dan atau dari pemerintah propinsi.
Yang mana di Kabupaten Tebo tidak ada Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) untuk menangani atau mengelola, hal ini perlu karena menjadi kendala dalam hal mendapatkan bantuan dana DAK dan atau dana Hibah.
“Rapat dihadiri Pj Bupati Tebo Aspan, Unsur pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Tebo, Sekda Tebo Teguh Arhadi, para staf ahli dan Asisten, Para OPD Tebo, Unsur Forkompincam Kabupaten Tebo, Kejari Tebo, Kapolres Tebo, Kepala PN Tebo, Direktur Perumda Tirta Muaro, Direktur BUMD, para tamu undangan, serta para Media Cetak elektronik.
Rapat Paripurna di tutup dengan penyerahan buku Nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tahun 2022. (Aril/Deni)
Editor : Admin