DJ ~ TANJABBAR, – PT. Bukit kausar unit usaha PTPN VI diduga lakukan Replanting di hutan kawasan pruduksi (HP), lahan tersebut sudah puluhan tahun di garap oleh perusahan yang kini masih dalam Keadaan sengketa dengan masyarakat tiga Desa dan empat kelompok tani.
Menurut informasi dari sumber inisial (dt) mengatakan Kini perusahaan diduga ada unsur untuk mengelabui masyarakat, lahan tersebut dengan cara replanting.
“Semantara kasus sengketa dengan masyarakat tiga Desa empat kelompok tani belum selesai karna masyarakat menuntut atas kesalahan perusahaan yang telah mengangkangi UU dan Peraturan yang telah di terapkan.
Kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari keluasan HGUnya, sedangkan HGU perusahaan tersebut seluas 4681,6 ha sedangkan garapan nya seluas 6213,21 ha imbuhnya.
“Terpisah dari salah satu masyarakat yang tidak mau namanya dituliskan itu menerangkan kepada awak media, menurutnya Maka terdapat lahan garapan di luar HGU. seluas 1521 lebih semantara saat warga unjuk rasa lakukan gugatan
Pihak perusahaan sudah berulangkali di panggil timdu namun tidak mau hadir, guna mediasi antar perusahan dengan kelompok tani katanya.
“Hal ini atas semua garapan perusahaan sudah di ketahui oleh pengurus kelompok tani, kini perusahaan mulai lakukan Replanting lahan yang di luar HGU yang ber status lahan HP.
Maka pengurus kelompok tani mintak tindakan tegas dari pemerentahan atas ulah perusahaan
“Semantara lahan garapan perusahaan berupa kebun kelapa sawit sudah puluhan tahun beroperasi di atas lokasi tersebut termasuk hutan konsensi seluas 1000 ha diduga masih produktip tuturnya”
Agar berita ini akurat dan berimbang tim investigasi lapangan sudah berusaha mencari dan untuk menghubungi pihak perusahaan belum berhasil di komfirmasi sampai berita ini di terbitkan. (Jangcik)