JAMBI  

Ketika Reklamasi Pascatambang Diabaikan Perusahaan Begini Kata Adean Teguh, ST.SH

DETEKSIJAMBI.COM ~ JAMBI, Reklamasi pascatambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah provinsi Jambi. Sabtu 01/04/023.

Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Oleh sebab itu para perusahaan tambang harus melakukan reklamasi setelah usia melakukan aktivitas pertambangan dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang.

Namun, apabila perusahaan-perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pascatambang maka bisa berujung dikenakan sanksi pidana.

Ketua DPW Pekat IB provinsi Jambi Adean Teguh, ST. SH. meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi.

Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.

Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut Adean Teguh, ST. SH, juga menyebutkan, batas waktu pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Pascatambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan.

Sementara, batas waktu untuk pelaksanaan pascatambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010.

Faktanya saat ini, rata-rata perusahaan tambang di provinsi Jambi, tidak melakukan kewajiban reklamasi ini.

Oleh karena itu, Adean Teguh menyuarakan, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang abai dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Penguatan sanksi pidana

Apabila perusahaan tambang mengabaikan untuk melakukan reklamasi pascatambang maka nantinya akan berpotensi menimbulkan bencana untuk di wilayah tersebut dan lainnya, sehingga pemerintah harus bisa memberikan sanksi tegas. tuturnya Adean Teguh. (Tim)