Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan BNI Terus Berlanjut

DETEKSIJAMBI.COM ~ TEBO, Proses penanganan kasus dugaan kekerasan pengeroyokan oleh oknum Aparatur Desa Teluk Langkap Kecamatan sumay Kabupaten Tebo, banyak menuai pertanyaan di kalangan jurnalis sehingga timbul persepsi dan asumsi insan pers khususnya yang bergabung dalam solidaritas Pers.

Pasalnya, hingga saat ini sudah dua pekan sejak pelaporan, penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan BNI saudara Aswan ” belum ada titik terangnya masih tahap proses.

” Menurut Rudi Kurniawan Selaku Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimpred), dirinya berharap agar pihak Kepolisian Polres Tebo serius dan bersungguh sungguh tidak mengulur waktu dalam menangani kasus dugaan kekerasan pengeroyokan terhadap wartawan BNI saudara Aswan.

Karena ini akan menjadi catatan buruk bagi dunia jurnalis atau insan pers, khususnya di Kabupaten Tebo Provisi Jambi,”Ujranya Rudi Kurniawan

Lanjutnya, tindakan dugaan pengeroyokan yang di lakukan oleh oknum Aparatur desa tersebut, itu sudah menggar UU Pers No 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Bukan itu saja kata Rudi Kurniawan, pelaku tindak kekerasan tersebut juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

” Tambahnya Rudi Kurniawan, kepada semua pihak untuk menghormati kerja seorang jurnalis alias wartawan.

Karena kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya di lapangan dalam peliputan, itu dilindungi oleh Undang Undang.

Banyak yang tidak mengetahui peran wartawan, tanpa adanya wartawan maka masyarakat maupun pejabat tidak akan mendapatkan informasi yang jredibel dan up to date.

” Rudi Kurniawan menyebutkan lagi, kita sangat sayangkan kekerasan yang terjadi pada wartawan tidak boleh dibiarkan terus menerus,” Katanya.

Lanjut Cinta Suci staf redaksi mengatakan, ini adalah masalah yang serius yang harus di tangani. oleh pihak kepolisian polres tebo, karena ini menyangkut permasalahan kriminal.

“Menurut Suci, seharusnya tidak ada hambatan kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Karena kasus ini bukan merupakan delik aduan tetapi kekerasan delik pidana umum.

Saat komfirmasi Kasatreskrim polres Tebo, dia mengatakan masih upayakan panggil saksi-saksi lainnya, sementara itu setiap saksi yang kita hadirkan, sp2hp tetap kita kirimkan kepada pelapor.

Lebih lanjut Rezka, Terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh saudara aswan yang terjadi didepan kantor desa teluk langkap, Kecamatan sumay kabupaten tebo yang sudah dilaporkannya kepolres Tebo bahwa sampai dengan saat ini pihak penyidik dari unit Jatanras satreskrim polres Tebo belum menerima hasil V.E.R dari pihak rumah sakit umum STS Tebo katanya.

Sementara permintaan hasil visumnya sudah dikirimkan dan diterima pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 pukul 15.30 wib.

Kemudian Terkait laporan saudara aswan dengan dugaan adanya melanggar UU PERS yang dilakukan oleh pihak oknum kades teluk langkap dkk tersebut.

Pihak penyidik akan berkoordinasi dengan pihak dewan pers, atas dugaan pelanggarannya. demikian rilis disampaikan untuk dapat kita pahami bersama terima kasih tuturnya Kasatreskrim polres Tebo.(*)