DETEKSIJAMBI.COM ~ JAMBI, Rapat pengurus DPD KAI Provinsi Jambi dilaksanakan di sekretariat DPD KAI Provinsi Jambi sekira pukul 11.30 wib, dengan mengambil langkah Tegas yang diambil oleh Pengurus DPD KAI Provinsi Jambi.
Dengan memecat serta memberhentikan dengan tidak hormat Ikhsan Hasibuan sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia sebagai mana yang disebutkan nama-namanya oleh wakil ketua bidang kaderisasi & organisasi Advokat Romiyanto, SH adalah sudah sangat tepat, Sabtu 04/03/2023.
Hal ini tentunya dengan sebuah kesalahan yang nyata yang mereka lakukan yaitu telah melanggar AD/ART Kongres Advokat Indonesia ISL dengan secara tidak langsung mendirikan organisasi advokat dengan nama yang sama
Khusus kepada Ikhsan Hasibuan yang mana kesalahan nya adalah dengan mengaku sebagai Ketua DPD KAI Provinsi Jambi adalah sebuah perbuatan yang sangat merugikan nama baik KAI Provinsi Jambi
Menurut Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi Romiyanto,SH saat diwawancarai oleh awak media mengatakan,”Ikhsan Hasibuan sudah empat kali mengikuti Musda KAI Provinsi Jambi dan selalu kalah dalam pemilihan sebagai ketua DPD KAI Provinsi Jambi tersebut,”ujarnya
Menurut Romiyanto, SH untuk itu bagi mereka yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia kiranya jangan pernah sekali kali menggunakan Kartu Tanda Pengenal Advokat KAI yang ditandatangani dan dikeluarkan oleh Advokat Siti Jamaliah Lubis,SH sebagai Presiden KAI dan Advokat Apolos Jarabonga, SH sebagai Sekjend KAI serta untuk tidak menggunakan atribut lainnya milik KAI ISL,
Dan apabila tetap menggunakan atribut tersebut maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum,”ujarnya
Pemberhentian ini terhitung sejak ditetapkan pada hari Sabtu dan setelah putusan pemecatan ini maka keputusan ini akan diteruskan ke DPP Kongres Advokat Indonesia untuk ditinjau ulang Berita Acara Sumpah sebagai Advokat ,”tutupnya (Arifin)