Terkait Kasus Anak Bakar Rumah, Kasi Intel Kejari Tebo Beberkan Hal Ini

DETEKSIJAMBI.COM ~ TEBO, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima pelimpahan (tahap II) perkara seorang anak bakar rumah ayah kandung atas tersangka Rs. Peristiwa perkara anak bakar rumah ayah kadungnya sudah di limpahkan oleh penyidik polsek tebo tengah, dan sudah diterima oleh Safe’i (JPU) kejari tebo hari ini kamis 16/02/2023.

Selain menerima tersangka yang inisial RS, (JPU) kejari tebo juga menerima sejumlah alat bukti yang digunakan oleh tersangka pada waktu itu.

“Hari ini telah dilanjutkan tahap (II) perkara anak bakar rumah ayah kadungnya. tersangka yang berinisial RS, ucap kajari tebo melalui kasi intel kejari tebo, Ari Chandra Pratama.

Lebih lanjut Ari mengatakan, perkara ini terjadi di karya bakti RT 002 RW 004 kelurahan tebing tinggi kecamatan tebo tengah, hari sabtu, 04/02/2023 sekira pukul 08.00 WIB. saat itu, tersangka RS duduk di depan rumah AM, yang diketahui adalah ayah kandungnya.

Tujuan (tsk) untuk memantau keadaan dan situasi sekitar rumah orangtuanya itu, saat situasi dianggap aman, tersangka dan rekannya masuk kedalam rumah melalui jendela.

Kemudian setelah berada di dalam rumah, anak korban bersama rekannya langsung menyiram minyak bensin ke kasur dan kesejumlah dinding kamar.

Tersangka RS, waktu itu sempat mengeluarkan satu buah speaker dan satu tabung gas dari dalam rumah ayahnya selanjutnya, tersangka RS, menyalakan api menggunakan mancis  alias cetuk untuk membakar kayu kecil itu.

Kemudian begitu kayu sudah terbakar, RS langsung melemparkan ke arah kasur yang sebelumnya sudah disiram minyak oleh pelaku. begitu api menyala, tersangka bersama rekannya langsung keluar melalui jendela dan melarikan diri.

 “Saat (RS) kabur, sempat membawa tabung gas, sementara speakernya di dalam semak disamping rumah itu belum sempat diambilnya.

Tabung gas itu dibawa RS, kekontrakanya yang berada di sumber sari kelurahan tebing tinggi kecamatan tebo tengah.

Ari mengatakan jika tersangka (RS) disangkakan dengan pasal 187 Ayat (1) KUHP. 

Akibat perbuatannya RS, terancam gagal menikah. (RS) ditangkap polisi atas dugaan telah membakar rumah orang tua kandungnya sendiri.

Diduga perbuatan RS, itu nekat dilakukannya karena dia kesal sama orang tuanya tidak mau memberikan uang untuk modal menikah tuturnya.(*)