DETEKSIJAMBI.COM ~ JAMBI, Sidang perkara penangkapan karyawan PT Jambi Tulo atas dugaan pemalsuan BBM memasuki agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 7 Februari 2023.
Putra Tambunan salah satu Kuasa hukum tersangka yakni Anggiat Saor dan Sudarwan menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU. Pihaknya pun akan mengajukan eksepsi dimuka persidangan yang akan dilanjut pada Selasa 14 Februari 2023, Minggu depan.
“Saya mewakili kawan-kawan penasehat hukum Anggiat Saor dan Sudarwan menyatakan keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa.
Apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sangat kontradiktif dan kami akan lakukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Putra Tambunan, Selasa 7 Februari 2023 usai sidang.
Putra Juga menjelaskan bahwa kliennya juga hanya seorang karyawan yang tugasnya hanya mengemudikan kapal dengan baik dan selamat. Jadi hal ini, kata Putra, sangat tidak berkesesuaian dengan pasal yang didakwakan kepada kliennya.
Putra juga mempertegas upaya praperadilan yang dilakukan atas penangkapan kliennya bukanlah merupakan bagian dari PT Jambi Tulo.
“Klien kami bukan bagian dari PT Jambi Tulo, dan perlu juga kami pertegas bahwa upaya hukum Praperadilan yang dilakukan oleh klien kami bukan mewakili PT Jambi Tulo, namun murni dari klien kami sendiri yang merasa keadilannya dikebiri,” kata Putra.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya hanya seorang karyawan biasa. Oleh karena itu ia sangat janggal dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa, yakni pasal pemalsuan BBM.
“Namun hal ini tetap kami menghargai kinerja kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum, namun kita akan buktikan perkaranya dipersidangan dan kami akan perjuangkan hak-hak dan keadilan bagi klien kami.” katanya.
Sementara itu, Mangapul Silalahi Kuasa Hukum PT Jambi Tulo membenarkan bahwa persidangan dengan perkara dugaan pemalsuan BBM hari ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Mangapul tidak banya komentar, tapi ia berharap proses persidangan berjalan dengan baik.
“Kita berharap perkara ini bisa berjalan dengan transparan dan kejujuran dengan memegang teguh prinsip-prinsip keadilan. Itu aja ya,” katanya. (*)