DETEKSIJAMBI.COM ~ TEBO, Salah satu Aktivis Tebo Salim mengatakan, Rehab sanggar Dekranasda tanpa ada papan anggaran diduga proyek siluman, yang beralamat di Kelurahan Tebing tinggi KM 3 Kecamatan Tebo tengah.kab.tebo Provinsi jambi
“Jangankan dari pihak instansi terkait masyarakat pun berhak mengetahui, mendapatkan informasi serta mempertanyakannya, karena ini adalah anggaran Negara yang digunakan, sehingga semua elemen berhak mendapatlan informasi dengan berlandaskan aturan tentang keterbukaan informasi publik,” ungkapnya Selasa (13/12/2022)
Hasil pantauan dan Investigasi saya di lapangan, pengerjaan Rehab sanggar Dekranasda tersebut sudah berjalan sejak beberapa Minggu yang lalu tapi tidak seperti pembangunan proyek aset pemerintah lainnya, yang ada papan nama dalam proyek ini tidak terlihat papan nama proyek yang mencantumkan Spesifikasinya, seperti berapa anggaran, kapan dimulai dan berakhir, Hal ini tentu menjadi sorotan masyarakat yang kerap beraktivitas di kawasan tersebut.
tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah atau Uang Negara tidak memiliki papan nama proyek. Besar ataupun kecil anggaran untuk proyek itu tetap harus dibuat papan namanya.
Untuk diketahui, Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.) merupakan hal yang patut dipertanyakan.Sebab sudah menutupi transparansi publik melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi Publik(KIP).
“Berdasarkan hasil pantauan saya Ini proyek menggunakan anggaran APBDP tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV.Budi Mulia, Beralamat di kabupaten Merangin, kuat dugaan ada indikasi kongkalikong di lingkaran istana Tebo yang mana kita ketahui PJ Bupati sebelumnya berdinas di kabupaten merangin.” ucap Salim
Apakah ini karena unsur keteledoran atau malah kesengajaan, sejumlah proyek Rehab berat atau sedang walau tema nya bersumber dana nya jelas dari APBD tentu dana nya pakai uang negara,proyek Rehab yang Tidak terpasangnya plang papan informasi keterbukaan publik pada proyek tersebut,Itu semua bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Dengan tidak dipasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut. Kondisi ini membuat sejumlah kalangan mulai mempertanyakan kinerja Dinas yang bersangkutan.
Saya sangat mengecewakan sikap dari sejumlah pelaksana kegiatan yang enggan memasang plang papan nama proyek yang sedang dikerjakan.
“Harusnya Dinas terkait memberikan himbauan atau teguran keras kepada pelaksana yang mengerjakan proyek Rehab sanggar Dekranasda tanpa memasang papan nama,bukan malah terkesan membiarkanya dan saya menduga ada kongkalikong Antara Dinas tersebut dengan Pelaksana yang mengerjakan” tutupnya.(Syahril)