DeteksiJambi.Com ~ Kalteng, Polres Barsel – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng menggelar Press Release pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan kawanan pengedar dari Kabupaten Barsel dan Bartim.
Dengan barang bukti berhasil diamankan, tak kurang dari 16,89 gram sabu, dari 4 orang tersangka yang ditangkap dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Barsel dan Bartim.
“Pengungkapan kasus bidang narkotika ini dari awal bulan Oktober 2022 sampai saat ini berhasil mengungkap 4 kasus,” ujar Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman,S.I.K.,M.I.K. melalui Wakapolres Barsel, Kompol Asdini Pratama Putra, S.I.K.,M.M didampingi Iptu Rizki Atmaka Rahadi, Kasat Narkoba saat menggelar press release, di Aula Satreskrim Polres Barsel, Rabu (30/11/2022) siang
Wakapolres menyampaikan, pengungkapan kasus tindak pidana ini tidak terlepas dari pada peran serta masyakat Barsel melalui inovasi Kapolres yaitu centang biru.
Sementara itu, Kasatnarkoba menerangkan, untuk tersangka pertama berdomisis di Buntok inisial H, ditangkap di sebuah rumah di desa Sababilah Kacamatan Dusun Selatan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram,1 butir ineks dengan dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp350 ribu, 1 buah handpone merek Vivo warna hitam, 2 buah isolasi hitam, dan 2 lembar kertas tisu putih serta 1 unit mobil Honda Jazz warna merah.
“Karena pelaku pada waktu kita mau melakukan penangkapan sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil, sehingga mobil tersebut kita jadikan barang bukti,” kata Kasat.
Ia mengatakan, untuk tersangka kedua inisial NGB berhasil diamankan di jalan Pepe Dinan, Desa Tabak Kanilan, GB Awai dengan barang bukti 3 paket kecil jenis sabu dengan berat 0,82 gram, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 buah handpone merek Redmi c7 warna hitam.
“Kebetulan tersangka kedua ini merupakan DPO dari Polres Bartim, dan tersangka ini juga berhasil memenangkan persidangan di PN Tamiang Layang, Bartim dengan kasus yang sama pada saat putusan bebas, lalu Jaksa melakukan Kasasi dengan putusan 3 tahun, namun tersangka sudah kabur, dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankannya,” ungkap Kasat
Ia menambahkan, selanjutkan tersangka ketiga inisial SR berhasil diamankan disebuah rumah di jalan Agung, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan.
Lebih lanjut Kasat noarkoba menjelaskan, pada saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri namun berkat kerja keras anggota Satresnokoba Polres Barsel pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 8,81 gram, uang tunai sebesar Rp3,3 juta, 1 buah pelastik klip warna bening, sendok dari sedotan untuk menakar, botol bekas dan 1 buah timbangan digital serta 1 buah handpone merek Oppo A54.
Tersangka keempat, lanjutnya, berinisial RJ, berhasil ditangkap disebuah rumah jalan Merdeka Raya, GG. Sabar, Buntok, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 10,98 gram, 1 buah plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol bening, 1 buah kotak handpone, 1 buah dompet dan uang tunai sebanyak Rp5,950 juta.
Ia mengungkapkan, dari keemapat tersangka ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya keterkaitan satu sama lainnya, namun yang jelas keempat pelaku ini termasuk pengedar yang cukup terkenal di Kota Buntok.
“Khususnya SR, sebab tersangka ini sudah lama kami pantau, dan infonya yang bersangkutan sempat hendak melakukan perlawanan, jika dilakukan pemeriksaan atau penangkapan, sehingga pelaku berhasil lolos dari jeratan hukum. Karena pada saat anggota kita mau masuk di depan rumahnya itu telah dipasang kamera CCTV, jadi dia berhasil kabur namun pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti, sehingga kita berhasil menangkapnya,” terang Kasat.
Kasat menambahkan, untuk pasal yang dipersangkakan untuk mereka yaitu pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).
“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Barsel ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” harap Kasat (IR)