TEBO  

Terkait Rekomendasi DPRD, Hafizan Romy Faisal Ingatkan Hal Serius ini Ke BPN Tebo

TEBO, DETEKSIJAMBI.COM – Konflik lahan antara Masyarakat penggarap yaitu warga Desa Wanareja dengan Pemeritahan Desa (Pemdes) Wanareja, yang dilaporkan Ormas DPD PEKAT IB kepada DPRD Tebo, yang menghasilkan Rekomendasi DPRD Tebo, dapat dipastikan tidak dapat direalisasikan. Kamis (3/11/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Hafizan Romy Faisal, Ketua DPD PEKAT IB Tebo pada awak media saat dikonfirmasi, terkait perkembangan persoalan konflik lahan, antara warga dengan Pemdes Wanareja, di mana Moulina Gautami sebagai Kepala Desanya.

Sebab menurut Romy, beberapa dari isi Berita Acara Rapat, yang mengasilkan remomendasi-rekomendasi dari DPRD Tebo, bertentangan dengan sumber hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudendi Hakim melalui Putusan Mahkamah Agung, No. 2709/K/Pdt/2022.

“Rekomendasi DPRD Tebo, terkait peninjauan ulang pada sertifikat hak milik yang telah terbit dalam areal lahan yang disengketakan karena klaim itu lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang diminta untuk dibatalkan oleh DPRD Tebo tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Tentang Pendaftaran Tanah, dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, melaui Putusan hakim yaitu, Putusan Mahkamah Agung No. 2709/K/Pdt/2022.  yang dalam pertimbangan hukumnya Hakim menyatakan, Penggugat sudah tidak dapat lagi menuntut pemenuhan haknya atas tanah yang sudah diterbitkan sertifikatnya lebih dari lima (5) tahun, sebelum gugatan diajukan Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal. 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah”. Beber Romy.

Selanjutnya Romi menegaskan, “kami telah menyampaikan secara langsung kepada BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo, untuk berhati-hati dalam menelisik dan memberikan kebijakan atas rekomendasi dari DPRD Tebo tersebut, jikalau ternyata sertifikat-sertifikat dinyata telah terbit lebih dari 5 (lima) tahun, Lebih baik abaikan saja rekomendasi yang meminta BPN untuk membatalkan beberapa sertifikat hak milik yang telah terbit di atas tanah yang dianggap Pemdes Wanareja sebagai TKD itu,”. Pungkasnya.

Kemudian, Romy juga meminta agar DPRD Tebo, kedepannya lebih berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, kata Romy.

“Sengketa antara Masyarakat dengan Pemdes Wanareja terkait klaim lahan TKD, atas objek sengketa oleh Pemdes Wanareja, seyogyanya DPRD tidak memihak pada Pemdes Wanareja, kerena Pemdes Wanareja pun tidak dapat membuktikan melalui sertifikat, atau menjelaskan atas Hak dari tanah objek sengketanya tersebut.

 jika memang merupakan Tanah Kas Desa Wanareja. Oleh karena itu, kedepannya DPRD Tebo mesti berhati-hati dalam memberikan rekomendasi, jangan sampai rekomendasi yang diberikan tanpa adanya dasar, atau landasan, sehingga bukannya menyelesaikan masalah, namun malah menambah masalah baru nantinya kepada pihak-pihak lain, selain dari Pemdes Wanareja dan warganya”. Tutup Romy.(*)