Hukrim  

Masuk Perkarangan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana, Begini Kata Adv Dian Burlian, S.H.M.H.

Deteksijambi.com – Pernahkah Anda memasuki pekarangan atau bahkan rumah orang tanpa izin? Jika pernah, sebaiknya hati-hati dan jangan diulangi. Memasuki rumah orang tanpa izin ternyata merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dipidanakan. Terutama ketika Anda memasuki rumah orang secara paksa. 

Lalu apa sanksi bagi pelaku yang masuk pekarangan orang tanpa izin atau secara paksa ini?

Memasuki rumah orang lain tanpa izin tentu bukan tindakan sopan. Perilaku ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan pemilik rumah. Selain itu, memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai kejahatan, terutama bila melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Pihak berwenang telah mengatur terkait larangan memasuki rumah orang tanpa izin.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 167 ayat 1, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana.

Adapun sanksi pidana menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.

Berikut bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Selain masuk tanpa izin, memasuki rumah orang lain juga dapat dipidanakan apabila melakukan perusakan atau memanjat dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu. Termasuk memasuki rumah orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah, serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada waktu malam.

Kemudian, apabila memasuki rumah orang tanpa izin dan melakukan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Pidana tersebut dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu, seperti dinukil dari Buku II: Kejahatan, Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)..

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku yang memasuki rumah orang lain dapat diberikan apabila menyebabkan ketidaknyamanan pemilik rumah, melakukan perusakan, dan mengancam dengan sarana apapun untuk membuat takut pemilik rumah.

 

By : Dian Burlian, S.H.M.A.,