TEBO  

“PT. Bumi Unggul Permai Diduga Langgar Peraturan Reklamasi Tambang Batubara”

PT. Bumi Unggul Permai di Desa Mengupeh, Melakukan Reklamasi Tambang Batubara Apakah Sudah Sesuai Aturan Atau Tidak DLH Tebo Harus Turun Tangan. 

Deteksijambi.com ~ TENGAH ILIR, – PT. Bumi Unggul Permai, perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir, melakukan penimbunan lubang tambang sebagai bagian dari kegiatan reklamasi tambang batubara.

Menurut informasi yang diterima dari sumber yang turun ke lokasi langsung, penimbunan lubang tambang ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban reklamasi tambang batubara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, sumber tersebut juga menyatakan bahwa PT. Bumi Unggul Permai masih membuang air kolam tambangnya ke Sungai Mengupeh. “Pak PT Bup, masih juga buang air kolamnya ke sungai,” ujar sumber tersebut.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan yang dapat terjadi akibat kegiatan tambang batubara. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap perusahaan tambang batubara wajib melakukan reklamasi tambang batubara, termasuk penimbunan lubang tambang dan pengelolaan air limbah.

Sumber tersebut meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo untuk turun tangan dan memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. “Jika terbukti melanggar aturan dan perundang-undangan, maka proses dan segel tambang tersebut,” ujar sumber tersebut.

Pemerintah Kabupaten Tebo diharapkan dapat memantau dan mengawasi kegiatan reklamasi tambang batubara PT. Bumi Unggul Permai untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, diharapkan kegiatan reklamasi tambang batubara PT. Bumi Unggul Permai dapat berjalan sesuai dengan rencana dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang negatif.

Agar berita ini akurat dan berimbang, awak media ini sudah konfirmasi pihak perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp dia mengatakan. Kami meminta bukti yang akurat dan bisa diverifikasi terkait dengan kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan peraturan. Kami siap memberikan klarifikasi jika bukti yang disampaikan akurat dan bisa diverifikasi dengan benar.

Kami ingin menegaskan bahwa kami tetap menjalankan kegiatan penambangan sesuai dengan Good Mining Practice.

Mohon maaf, kami tidak bisa mengidentifikasi lokasi foto yang disampaikan karena tidak ada informasi yang jelas tentang lokasi, koordinat, waktu, dan tanggal. Kami meminta agar foto tersebut dilengkapi dengan informasi yang lebih jelas agar kami bisa melakukan klarifikasi yang lebih akurat katanya KTT BUP. (Tim)