Diduga Curi Sawit, 2 Orang Warga Pegambiran Dipolisikan
Deteksijambi.com ~ TEBO – Diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit, dua orang warga dusun Pegambiran, Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo berinisial MA dan TM dipolisikan.
MA dan TM dilaporkan ke Polsek Tebo Ilir pada Rabu 27 November 2024 dengan Nomor: LAPDUAN/48/XI/2024/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/ Polda Jambi.
Selain barang bukti TBS Sawit sebanyak 1372 Kg, dari TKP yang berada di RT 6 Dusun Pegambiran, Polsek Tebo Ilir juga telah mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 buah keranjang, 2 buah tojok dan 1 buah Dodos.
” TBS Sawit seberat 1372 Kg, 2 buah keranjang, 2 buah tojok dan 1 buah mata Dodos sudah kita antar ke Polsek Tebo Ilir,” Terang Hatta, pendamping terlapor kepada media ini, Kamis 28 November 2024.
Poto Dua Orang Diduga Pelaku Pencuri Buah Kelapa Sawit.
Hatta juga mengatakan bahwa aksi pencurian atau ninja sawit di dusun Pegambiran dan sekitarnya ini sudah sangat meresahkan petani.
” Aksi ninja sawit yang sudah meresahkan ini sudah menjadi rahasia umum dikalangan pemilik kebun sawit di Pegambiran dan sekitarnya. Bahkan, ada petani yang harus menunggui kebunnya pada malam hari. Karena aksi ninja ini bukan hanya dilakukan siang, tapi juga pada malam hari,” ungkapnya.
Menurut Hatta, merajalelanya aksi Ninja sawit tersebut hingga saat ini disebabkan beberapa faktor, diantaranya belum adanya ninja sawit yang dihukum, yang kedua petani enggan melapor ke pihak yang berwajib.
” Yang ketiga, kalau pun dilaporkan ke APH terkadang berujung damai, dan yang terakhir penampung sawit curian juga belum pernah tersentuh, sehingga belum ada efek jera kepada ninja- ninja sawit tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, Hatta meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Tebo Ilir untuk menindak pelaku pencurian sawit, umumnya diwilayah hukum Polsek Tebo Ilir.
” Harus ada tindakan tegas, agar ada efek jera, supaya kedepannya tidak terulang lagi,” tandas Hatta.**