Deteksijambi.com ~ BATANGHARI – Calon Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief nomor urut 2 kembali dilaporkan oleh salah satu aktivis kepada Gakkumdu/Bawaslu Kabupaten Batang Hari. Rabu, (13/11/2024).
Laporan pengaduan aktivis terhadap Fadhil Arief Calon pertahana itu ke Gakkumdu itu terkait perkara dugaan pelanggaran pada Pasal 69 Juncto pasal 187 UU 1 Tahun 2015, yakni Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Pelanggaran tersebut Kami laporkan terkait adanya dugaan/indikasi yang dilakukan oleh Calon Bupati Fadhil Arief pada saat pelaksanaan pengukuhan Relawan/Timsesnya yang bertempat di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi yang dilaksanak pada Tanggal 6 November 2024 lalu.
Dimana dalam hal ini, pelanggaran tersebut baru kami ketahui pada Tanggal 11 November 2024 melalui salah satu Kabar berita online KabarJambi kito.id, yang dengan jelas menurut kami sudah melanggar dari isi perpu Yakni pada pasal 69 huruf (C), Juncto pasal 187 ayat (2) UU Tahun 2015,” kata salah satu aktivis kepada media ini.
Pelapor memaparkan, alasan kenapa dirinya melaporkan dengan perpu No 1 tahun 2015 tersebut hal ini dikarenakan sebagaimana aturan larangan pada saat kampanye yang sudah ditetapkan dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 mengatur ketentuan tentang larangan-larangan yang berlaku bagi peserta Pilkada, baik yang berupa kampanye terselubung maupun aktivitas yang melibatkan mobilisasi massa secara tidak sah.
Sementara itu, pelapor menegaskan, memperkuat dari pasal 69 itu ditegaska lahi kedalam Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2015 memuat ketentuan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran terhadap pasal tersebut.
Dalam hal ini, kegiatan pengukuhan tim relawan oleh Calon Bupati Fadhil Arief di tengah periode kampanye dan dalam bentuk acara pengukuhan yang bersifat formal dan mengundang perhatian publik secara luas diduga kuat melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kedua pasal tersebut.
“Dalam hal ini dimana menurut temuan pelanggaran pada pelaksanaan kampanye kandidat No urut 2 yang kami temui pada salah satu media online KabarJambiKito.id, dimana Muhammad Fadhil Arief mengemukakan suatu perkataan/Stattemen,
“Yang menjadi tim relawan orang Fadhil-Bakhtiar, yang memilih FadhilBakhtiar, pertama pasti bukan orang gila, kedua pasti dia bukan orang lolo.” Selanjutnya dalam kutipan kabar berita online itu juga, Fadhil menegaskan kembali
“Jika ada ketemu baliho kotak kosong anggap saja itu hanya omong kosong.”
Dengan demikian kami mengencam jika stetmen yang di kemukakan oleh Calon Bupati tersebut sifatnya berupa sifat yang menghasut sesorang atau sekelompok orang dalam melaksanakan kampanye dengan tujuan agar supaya tidak ada orang/kelompok/masyarakat di Kabupaten Batang Hari yang akan mengikuti pesta demokrasi pada 27 November mendatang.
Dengan menggunakan suara hak pilihnya untuk tidak memilih kotak kosong atau kolom kosong yang tercantum pada surat suara pemilihan dari KPU, melainkan hanya bersifat memaksa agar memilih kandidat dengan nomor urut 2 saja dengan dalil hasutan “Yang menjadi tim relawan orang
Fadhil-Bakhtiar, yang memilih Fadhil-Bakhtiar, pertama pasti bukan orang gila, kedua pasti dia bukan orang lolo,” dan “Jika ada ketemu baliho kotak kosong anggap saja itu hanya omong kosong,” tegasnya.
” Sedangkan sebagaimana yang diketahui hingga saat ini setiap orang berhak untuk memilih sesuai hati nuraninya dalam berdemokrasi, dan terkait kolom kosong atau surat suara nomor urut 1 merupakan proses bagian dari demokrasi bagi setiap orang yang tidak sejalan atau searah dengan kandidat atau calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024,” lanjutnya.
Untuk diketahui, aturan yang tertuang dalam Perpu No 1 Tahun 2014 pada Pasal 69 huruf (C) mejelaskan dalam kampanye dilarang “ melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.”
Kemudian dipertegas dalam pasal 187 ayat (2) menerangkan, ” Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah).**