Oleh: Sarinah (Komunitas Literasi Islam Bungo)
Deteksijambi.com ~ Kasus pembunuhan kerap kali dijumpai di negeri tercinta ini. Sederet kasus pembunuhan sadis dengan berbagai motif tak jarang ditemukan.
Meskipun sangsi dan hukuman telah ditegakkan, namun pada faktanya tak kunjung berhasil dalam mengatasi problematika ini.
Kali ini, kabar pembunuhan supir travel dijambi menggegerkan publik. Publik digemparkan dengan penemuan jasad supir travel bernama matnur di Bayung Lincir, kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Korban yang menerima jasa travel dengan mobil putih Toyota Fortuner dengan plat nomor 1445BJ ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan posisi tangan dan kaki terikat dan wajah hingga leher korban ditutup dengan lakban.
Tersangka yang berjumlah tiga orang bernama Alexander, Al-ikhsan dan Heri. Satu orang berhasil ditangkap dan dua orang tersangka menjadi DPO (daftar pencarian orang). Awalnya para pelaku meminta korban mengantar tersangka dari Kuala Tungkal ke kota Jambi. Motif pelaku tak lain ialah perampokan. Mobil tersangka kemudian dibawa lari oleh pelaku, sedangkan jasad korban dilemparkan ke jurang (Kompas.com).
Sungguh miris dan tragis nasip sopir travel tersebut, ia yang bekerja mencari nafkah demi keluarganya, naasnya berakhir dengan kehilangan nyawa. Segala motif dan cara dilakukan para pelaku untuk mencapai tujuannya, tak peduli dengan menghilangkan nyawa atau melakukan pelanggaran lainnya.
krisis inilah sebenarnya yang sedang melanda negeri ini. Aklak masyarakat saat ini telah tergerus, kehidupan yang berjalan saat ini atas dasar persaingan, permusuhan, dan baku hantam dan melakukan segala cara demi mencapai tujuannya. Standar perbuatas dasar manfaat belaka, itulah model dan ciri-ciri dari sistem kapitalis. Sistem yang diemban oleh negeri tercinta ini.
Segala aturan dibuat oleh manusia, padahal manusia memiliki sifat yang lemah, terbatas serta kurang sehingga tidak mampu membuat aturan yang itu menjangkau bagi masyarakat yang notabene padat di negara ini. Padahal sebaik-baiknya aturan adalah aturan yang berasal dari Allah Azawajalla sebagai Al-Khalik (pencipta) sekaligus wal- mudabbir (pemelihara).
hal itu sangat berbeda dengan pandangan islam. islam memandang bahwasanya Allah lah satu-satunya zat yang berhak membuat aturan. Sehingga dalam penetapan aturan Al-Quran dan hadislah sebagai rujukan dalam segala peraturan.
Bukan bertindak atas dasar manfaat dan kepentingan semata.
Segala sangsi yang diberikan bagi para pelaku pelanggra akan bersitat tegas dan menjerakan bagi para pelaku, sehingga para pelaku tidak berani mengulanginya bahkan meniru perbuatan pelanggaran yang dilakukan orang lain.
Dalam Islam berlaku hukum qisas, dalam Al-Quran surah Al-Baqarah 178
” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya hendaklah (yang memaafkan) mengikuti cara yang baik dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyat (tebusan) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik”.
Begitulah Islam dalam mengatasi persoalan. Memberi sangsi terhadap para pelaku pelanggaran dengan sangsi yang menjerakan, sehingga para pelaku tidak melakukan penyimpangan terhadap hukum.
Sudah selayaknya kita mengambil hukum Islam dalam menyelesaikan setiap perkara yang terjadi. Satu-satunya hukum yang benar yang seharusnya diterapkan.**
Allahu a’lam bishawwab.