Oleh; Winnarti Amd. AFM
DETEKSIJAMBI.COM – Mengutip dari laman KOMPAS.com – pada 26 juni 204, Jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah itu jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Adanya anggota DPR yang bermain judi online awalnya diungkap oleh anggota MKD Habiburokhman.
Ia menyebut, MKD pernah mendapatkan laporan terkait adanya anggota DPR yang bermain judi online. lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan dalam aktivitas tersebut.
Kejadian tersebut sungguh miris dan sangat disayangkan, para pejabat yang seharusnya menjadi teladan masyarakat malah memberikan contoh buruk. Mereka seharusnya menggiring masyarakat untuk melakukan perbuatan yang positif, bukan malah memberikan contoh yang buruk dan merusak.
Hal Ini wajar terjadi pada sistem yang diemban oleh negara ini, yaitu sistem kapitalisme.
Kapitalisme melahirkan asas sekularisme , yaitu memisahkan agama dari kehidupan. Artinya, dalam menjalankan kehidupan tak lagi memakai aturan Islam.
Sekulerisme menjadikan manusia (pemerintah dan anggota dewan) mengabaikan syariat islam dalam kehidupan. Memisahkan dirinya dan negara dari agama. Seolah agama hanya aspek ritual saja, tanpa ada aturan didalamnya.
Islam sengaja dijauhkan dari masyarakat juga dari negara. Makin ditinggalkan hukum Allah tentunya makin menambah problematika ummat dan keruskan diberbagai lini kehidupan.
Dalam Islam judi jelas diharamkan, sehingga perbuatan tersebut haruslah dijauhi. Keharaman judi sudah Allah SWT tegaskan dalam QS Al maidah 90-91 yaitu,
“wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk (berhala), mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu beruntung. Dengan minum keras dan judi itu setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantar kamu dan menghalang halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti ?”
Dengan adanya dalil diatas maka benar -benar jelas keharaman bagi aktivitas judi online. Maka sudah seharusnya perkara tersebut dijauhi. Dalam lintas agama, sudah jelas keharamanya dan pula dalam lintas negara,
Judi online juga adalah seuatu yang melanggar undang-undang negara. Maka bagi para pelaku sudah seharusnya mendapat hukuman atas perbuatan itu.
Hukuman hendaklah dilakukan dengan benar
Yaitu dengan tegas, dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, sehingga pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya, dan mendorong masyarakat lain untuk tidak melakukan itu.
Sampai saat ini judi online masih saja merebak bahkan makin luas, dikarenakan sanksi yang diberikan oleh negara tidak menimbulkan efek jera kepada para pelaku. Maka sudah seharusnya kita kembali kepada hukum Allah, hukum satu-satunya yang benar, yaitu syari’at Islam.
Khalifah sebagai kepala negara dalam Islam menggunakan seluruh syariat (aturan)
Islam yang tentu saja itu akan sesuai dengan seluruh manusia yang diciptakan-Nya, sesuai fitrah manusia, dan menentramkan jiwa. Hukum-Nya tentu akan lebih baik dari pada hukum selain-Nya.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kita sebagai ummat Islam kembali pada aturan-Nya, untuk mengatur seluruh kehidupan dialam semesta.
Allahu a’lam bishawwab.**