Gelapkan Mobil dan Telah Giganti Nomor Polisi, Kurang Lebih 6 Tahun Menunggak Kredit
DJ ~ KOTA JAMBI | ( 12/07/24 ) Pelaksana Jaminan Fidusia/ Parate eksekusi melakukan Eksekusi Unit Mobil Merek SUZUKI IGNIS yang telah menggunakan Nopol Palsu BH 1717 NG, sedangkan Nopol Asli BH 1707 BD Model Unit: IGNIS Nomor Rangka: MA3NFG81SH0139562 Nomor Mesin: K12MN429818, Jaminan Fidusia tersebut diduga digelapkan, Kurang Lebih 6 Tahun menunggak Kredit.
Saat awak media mewawancarai Pelaksana Jaminan Objek fidusia/Prate eksekusi menemukan unit mobil tersebut sedang parkir di salah satu mal di Kecamatan Kota baru dekat simpang mayang Ucapnya ( 11/07/2024 ).
Kami menunggu orang yang mengendarai Unit tersebut, kemudian setelah beberapa waktu datanglah tiga Orang ibu ibu, lalu kami menyapanya dengan humanis dan menjelaskan terkait Unit tersebut kemudian kami bersama untuk pengecekan nomor Rangka dan nomor mesin alhasil Unit tersebut benar yang kami cari. terangnya.
Kemudian setelah beberapa lama kami menunggu pihak keluarga ibu ibu yang mengendarai mobil tersebut kami kembali memberikan penjelasan kepada pihak eksekutor fidusia yang datang tersebut bahwa Unit tersebut bermasalah, karena telah menggunakan nopol palsu, merubah warna dan Unit tersebut telah pindah tangan dan ada laporan polisinya. Kata Pelaksana Jaminan Objek fidusia/Prate ekskusi
Selanjutnya, Pembawa Unit ( PU ) bersama kami serah terima, selang beberapa waktu kami ingin membawa Unit tersebut Ke kantor SUZUKI, namun pada saat di pintu parkir keluar tidak di perbolehkan, karena tidak ada kartu parkir, kartu parkir masuk ada sama pembawa Unit tersebut.
Kemudian selang beberapa waktu kami langsung berupaya untuk mengambil Surat BPKB Unit tersebut, guna untuk di tunjukan di pintu keluar parkir, bahwa Unit Objek Fidusia tersebut milik kami dari Suzuki Finance dan Unit Objek Fidusia tersebut pun kami antarkan ke kantor suzuki. Tutupnya.
Diselang kejadian tersebut dari Awak media ini menjumpai Penasehat hukum dari Petugas Parate eksekusi, dari keterangan Penasehat hukum tersebut menyebutkan yang bernama Ferdy Kesek, S.H, menyebutkan “atas kejadian tersebut sangat disayangkan adanya oknum masyarakat yang melakukan perbuatan melawan hukum undang – undang fidusia nomor 42 tahun 1999 yang mana salah satu pasalnya menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja merubah dan mengaburkan dari bentuk atas objek fidusia dapat diancam pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan setiap orang yang dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan objek jaminan fidusia terancam pidana 2 (dua) tahun penjara.
Kami berharap kepada semua masyarakat harus cermat dan bijak dalam penggunaan objek jaminan fidusia dan kami berharap kepada masyarakat dapat memahami dan menghormati apa yang sudah tertuang dalam undang – undang tersebut. dari kejadian tersebut kami juga telah mempersiapkan langkah langkah hukum sesuai dengan aturan hukum di negara republik indonesia. Terangnya Ferdy Kesel. S. H.**