DJ ~ SAROLANGUN – Terkait Ada duga Oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun menyalahi aturan, terkait anggaran puding yang nominalnya cukup besar dan pantastis yaitu di angka miliaran rupiah pada Anggaran Tahun 2023.
Sempat viral diberitakan beberapa bulan yang lalu, bahwa dana tersebut untuk puding petugas tenaga kesehatan seharusnya bukan berbentuk sembako tapi adalah berbentuk uang.
“Jika dana sebanyak itu tidak boleh dibelanjakan sendiri, itu harus melalui proses lelang pihak ketiga melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ini malah sebaliknya.
Terkait hal itu beredar Informasi kalau PPTK RSUD Chatib Quzwain inisial (SW) di panggil oleh kejaksaan kabupaten Sarolangun beberapa Minggu yang lalu.
Tambah ketua DPW Puspa RI Arian Arifin Menurut sudut pandangannya apa yang dilakukan oleh oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain sudah menyalahi aturan keuangan, seharusnya hal seperti ini tidak dilakukan ucapnya.
“Pembagian sembako itu patut diduga tidak melalui SPJ, langsung diberikan, terus mana yang sudah dapat langsung pergi. Hal ini sangat janggal sekali, yang menjadi pertanyaan itu apakah boleh seorang Direktur RSUD belanja tidak melalui LPSE.
Arifin mengatakan, sebenarnya itu diberikan berbentuk uang bukan berbentuk sembako. Perharinya itu Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per harinya.
Yang jelas apa yang dilakukan oleh oknum Direktur RSUD itu tidak masuk akal, karena hal ini patut diduga ada kejanggalan dan ada dugaan indikasi penyelewengan dana anggaran tersebut.
Dengan kejadian tersebut, maka kami minta kepada pihak kejaksaan panggil dan periksa semua pihak yang terlibat dan panggil oknum direktur RSUD Chatib Quzwain jika terbukti bersalah maka saya minta proses secara hukum.
Yang jelas sesuai UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi intinya bagi siapa saja yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.
Karena hal Itu sudah jelas, penyediaan jasa penunjang digantikan dengan belanja barang padahal jelas di (RKA) itu dibunyikan tambahan puding petugas jaga berbentuk uang nominal 25.000/hari kok bisa digantikan dengan barang tanpa melalui LPSE proses lelang dengan nominal lumayan pantastis sebanyak 1 M lebih, sesuai yang tertera di RKA Perubahan Tahun 2023, luar biasa sekali oknum Direktur ini, kegiatan bisa dilaksanakan belanja langsung dengan uang sebanyak itu tutupnya.
“Agar berita ini akurat dan berimbang Awak media sudah Konfirmasi Direktur RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun, yang bertanggung jawab pada anggran tersebut melalui tlpn WhatsApp, namun tidak ada jawaban, sementara WhatsApp sudah conteng 2 sampai berita ini diterbitkan belum ada respon atau jawaban dari oknum direktur RSUD Chatib Quzwain dan juga Oknum PPK tersebut.
Mendapatkan informasi terkait pemanggilan oknum PPTK tersebut. Awak media ini langsung mengkomfirmasi kasi Intel kejaksaan negeri Sarolangun, dan langsung merespon dengan baik dan hanya menjawab Hari senin saya masuk kantor pak
Senin saya sampaikan ya pak, ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp. Sampai hari ini awak media belum mendapatkan penjelasan hingga berita ini diterbitkan. (Tim)