JAMBI  

Peserta BPJS Korban Kecelakaan Diminta Bayar 37 Juta Lebih. Ombudsman Jambi Turun Tangan

Ombudsan Jambi asebut Tidak Boleh Pelayanan di Rumah Sakit itu Mempersulit dan Merepotkan Pasien.

DJ ~ JAMBI – Setelah dilakukan operasi kepala, Ayah Eka Marsega, Gunawan Wibisono diminta membayar tagihan operasi. Kalau tagihan belum dibayar maka pasien belum boleh pulang. Total keseluruhan tagihannya sebesar Rp. 37.165.000. Padahal ia adalah peserta dari BPJS Kesehatan. 

Saat Eka Marsega dirujuk ke RS Mitra oleh RSUD Raden Mattaher, ia dirujuk dengan ketentuan bahwa penjamin pertamanya adalah Jasa Raharja (Karena korban kecelakaan, red) dan dengan status pasien umum. Semestinya pasien dapat dirujuk dengan dua penjamin yakni Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Sayangnya pihak RSUD tidak melakukannya untuk mempermudahkan peluang keluarga Eka Marsega untuk menggunakan BPJS. Sehingga setelah platfrom Jasa Raharja terpenuhi, keluarga harus melunasi sendiri tagihan RS Mitra.

Memang awalnya Kartu BPJS nya tidak aktif, namun dapat diaktifkan dalam kurun waktu 3 X 24 Jam. Artinya pada Senin 1 Juliy 2024, kartu BPJS yang bersangkutan dapat diaktifkan. Penjelasan dan peluang ini yang tidak diberitahukan oleh pihak RSUD Raden Mattaher.

Jasa Raharja hanya bisa memberikan bantuan dana maksimal Rp. 20 juta, sesuai dengan aturannya. Sementara, sisa tagihan 17 juta lebih harus dibayar oleh keluarga karena saat itu pasien terdaftar sebagai pasien umum.

Dikarenakan tidak mampu membayar sisa tagihan tersebut, ayah korban Gunawan Wibisono yang hanya seorang buruh perusahaan mengadukan persoalannya ke Ombudsman Jambi pada 1 Juli 2024.

Mendapat aduan tersebut. Ombudsman melakukan reaksi cepat. Semua pihak terkait, BPJS, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Jasa Raharja, RSUD Raden Mataher, dan RS Mitra diundang untuk membicarakan penyelesaian sisa tagihannya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman, ternyata ada yang keliru dalam hal pengurusan administrasi pasien. Dikarenakan dalam rujukan dari RSUD Raden Mattaher ke RS Mitra dituliskan bahwa Eka Marsega adalah pasien umum dengan penjamin pertama cuma Jasa Raharja.

Pihak RSUD Raden Mattaher tidak melihat peluang bahwa pasien dapat dirujuk dengan menggunakan penjamin pertamanya Jasa Raharja dan penjamin kedua BPJS Kesehata, bukan dengan status Pasien Umum. Disitulah kekeliruan administrasi terjadi. Sehingga sisa tagihannya diminta keluarga pasien untuk melunasi. 

Dalam pertemuan dengan semua pihak yang dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa tidak ada tagihan yang mesti dibayar keluarga pasien. Dan pasien harus diizinkan pulang tanpa harus membayar tagihan. Semuanya nanti harus ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Kalau ada prosedur yang keliru dalam pengurusan administrasinya, maka pihak yang keliru itu juga harus bertanggungjawab atas sisa tagihan.

Ombudsman berjanji akan menyelesaikan segera sesuai kewenangannya. Dan pihak RSUD Raden Mattaher diminta siapkan semua dokumen yang dibutuhkan, begitu juga Jasa Raharja dan RS Mitra serta BPJS Kesehatan.

Semua dokumen dokumen harus disiapkan agar sisa tagihan dapat dibayar oleh BPJS Kesehatan. Pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab atas pelayanan ini. Ombudsman menegaskan tidak boleh pasien diberatkan dengan tagihannya, padahal ia peserta JKN. 

“Tidak boleh pelayanan di Rumah Sakit itu mempersulit dan merepotkan pasien. Apa betul hanya kekeliruan atau ada permainan lain? Kami akan dalami pemeriksaan ini sampai semua masalah selesai dan saya yang akan turun langsung,” Tegas Saiful Roswandi dalam pertemuan kemarin, 5 Juli 2024 di Kantor Pertemuan BPJS Jambi.**