DJ ~ JAMBI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali sosialisasi manfaat program Bukan Penerima Upah (BPU) kepada puluhan pemandu lagu dan freelancer di tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi.
Sosialisasi program BPU itu menyasar pemandu lagu dan freelancer yang bekerja di Karaoke dan Lounge 98 yang berada di jalan orang kayo pingai, Kota Jambi. Kedatangan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat disambut hangat.
Banyak pemandu lagu mendaftarkan diri sebagai peserta pada program BPU saat sosialisasi di tempat hiburan malam itu pada Senin (24/06/2024) malam.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyebut program besutan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjamin biaya pengobatan peserta saat terjadi kecelakaan dalam bekerja.
Tidak hanya itu BPU juga mengadopsi Jaminan Kematian bagi pesertanya, Kurniadi menyebut pemandu lagu juga mendapat prioritas pada program BPU.
“Pemandu lagu dan freelancer juga pekerjaan, selama itu pekerja bukan penerima upah bisa mendaftar sebagai peserta BPU, tidak hanya ada jaminan kecelakaan kerja, BPU juga ada jaminan kematian” sebutnya, Senin (24/06/2024).
Terlihat sesuai mensosialisasikan program BPU milik BPJS Ketenagakerjaan banyak pemandu lagu dan freelancer di Karaoke dan Lounge 98 Kota Jambi mendaftar sebagai peserta BPU.
Bahkan, biaya awal pendaftaran bagi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah digratiskan oleh Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.
“Biaya pendaftaran untuk bulan pertama saya gratiskan, untuk bulan berikutnya peserta dapat membayar secara mandiri, ini banyak sekali manfaatnya, tidak hanya pemandu lagu, tukang ojek sekalipun bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU” bebernya.
Asal tahu saja, sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan bersama LPKNI telah mensosialisasikan program Bukan Penerima Upah ke 4 tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi. Lebih dari 100 orang pemandu lagu dan freelancer menjadi peserta program bermanfaat itu.(Ari)