Oleh: Sarinah (komunitas Literasi Islam Bungo)
“Kebijakan baru yang dibuat pemerintah terlihat makin semerawut. Bagaimana tidak, saat ini pemerintah membuka peluang bagi ORMAS (organisasi masyarakat) untuk memilih Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WLUPK).
Hal ini, justru makin menampakkan kesemrawutan dalam tata kelola sistem saat ini (kapitalisme) dan arogansi penguasa di negeri ini.
Pemerintah saat ini, telah menyiapkan wilayah tambang batu bara yang telah diberi izin untuk dikelola oknum organisasi masyarakat (ORMAS) keagamaan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, mengatakan, ada 6 wilayah tambang batu bara yang sudah pernah diproduksi sebelumnya, dan itu akan diserahkan kepada ORMAS.
Setidaknya ada 6 ORMAS keagamaan yang mendapatkan jatah izin mengelola tambang batu bara, yaitu: NU, Muhammadiyah, Katolik, protestan, Hindu dan Budha ( Antara, Jakarta Sabtu, 8-6-2024). Badan usaha ORMAS diberi batas waktu selama 5 tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.
Lagi-lagi rakyat dirugikan oleh kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah. Pasalnya sebagai pemilik harta, rakyat tidak mendapatkan manfaat dan kebaikan dari kebijakan itu.
Dengan melihat fakta diatas, tujuan pemerintah ini bisa saja adalah karena pemerintah ingin membagi-bagikan kekuasaan bak remah-remah roti, dengan cara memberikan izin terhadap ORMAS untuk mengelola tambang. Tak bisa dipungkiri, hal ini bisa saja karena ormas-ormas tersebut sebelumnya adalah penyumbang suara yang besar atas pemilu lalu.
Jadi wajar saja jika pemerintah ingin membagi kekuasaan untuk melanggengkan kekuasaannya, bak remah mah-remah roti, atau sebagai ajang balas budi.
Padahal ormas-ormas tersebut jika diizinkan mengelola tambang belum tentu mampu dari segi intelektual maupun finansial. Maka sudah dipasti akan menggandeng Aseng maupun asing untuk menggarap tambang tersebut. Pengelolaan dengan menggandeng asing tentu saja akan makin membuat negeri ini tereksploitasi Sumber Daya Alamnya. Dengan begitulah Aseng dan asing menjadi pihak yang sangat diuntungkan. Dan budaya kerja sama dengan asing menjadikan negara ini tidak mampu berdikari, membangun usahanya sendiri.
Oleh karena itu, hal ini tidak tepat dilakukan oleh pemerintah karena merugikan masyarakat dan bertentangan dengan syariat Islam.
Rasulullah Saw bersabda “kaum muslim berserikat atas tiga hal yaitu, padang rumput air dan api ( HR Abu-Dawud dan Ahmad).
Syariat Islam melarang harta kepemilikan umum (milkiyah) dikelola oleh individu atau swasta, kepemilikan umum harusnya dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Negara tidak memiliki hak memberikan konsesi tambang kepada individu ataupun ORMAS.
Kebijakan ini memmandulkan peran ORMAS keagamaan. Ormas yang semestinya menjadi garda terdepan untuk melakukan amar mak’ruf nahi mungkar, dan mengoreksi penguasa yang melanggar syariat Islam, seharusnya meluruskan tata kelola Sumber Daya Alam yang keliru. Ini akan menjadikan ORMAS tidak produktif untuk melaksanakan perannya.
Saat pengelolaan tambang diserahkan pada pihak yang tidak berhak dan tidak profesional maka akan menimbulkan banyak persoalan nantinya, seperti kerusakan lingkungan, membiarkan lubang-lubang tambang terbengkalai tanpa adanya reklamasi dan perpecahan horizontal ditengah masyarakat. Maka keadaan ini, akan memperparah dan menambah polemik dimasyarakat.
Segala sesuatu kebijakan yang tidak dikelola dengan syariat Islam, niscaya akan menimbulkan kerusakan dimuka bumi tidak lain dan tidak bukan, maka seharusnya segala jenis pengelolaan menggunakan syariat Islam, yakni hukum yang dibuat oleh Allah Ta’ala satu-satunya yang berhak membuat hukum di jagad raya ini.
Allahu a’lam bishawwab**