Bisnis Syahwat, makin gawat, hanya Islam solusinya

Oleh: Sarinah (Komunitas Literasi Islam Bungo)

DJ ~ BUNGO – Belakangan ini bisnis syahwat makin ugal-ugalan. Kian marak, dan makin terbuka dikalangan masyarakat. Bagaimana tidak, bisnis nyahwat kini mulai dikomersilkan lewat online. Diprasaranai dengan aplikasi yang mudah, sekali klik saja sudah dapat terhubung ke situs penyedia jasa syahwat.

Kasus prostitusi yang tejadi di daerah jambi berujung dengan tindak pengeroyokan. Fakta ini dikutip dari laman Detik Sumbagsel pada Rabu, 05-6-2024, dua orang pemuda bernama Airul Anas (25 tahun) dan Putra Wijaya Pratama (18 tahun) di kota Jambi diamankan polisi usai mengeroyok pria yang hendak memesan wanita dari aplikasi Michat.

Pelaku mengatakan, Korban yang dikeroyoknya itu pernah menggagalkan pesanan wanita yang dibawanya untuk berkencan. 

Sehingga terjadilah percekcokan dan pengeroyokan itu. Akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka lebam pada mata bagian kiri, dan hidung berdarah.

Bagai dua sisi mata uang, bisnis syahwat ini bersifat kompleks, yang secara umum munculnya karena faktor ekonomi dan pergaulan. Bukan rahasia lagi jika gaya hidup masyarakat saat ini begitu bebas. Persepsi mereka tidak lain yakni keberhasilan hidup. 

Kebahagiaan hidup dimaknai dengan kemampuan mengakses kemewahan dan gemerlap dunia.

Nyaris setiap orang berlomba-lomba mendapatkan pengakuan atas setatus sosial mereka, meskipun dengan menghalalkan berbagai cara. 

Kondisi ini sedikit banyak telah mendorong seseorang jumlah orang untuk hidup dibawah penilaian manusia. Disisi lain tidak dipungkiri bahwa problem ekonomi saat ini benar-benar kompleks, sehingga menyebabkan banyak terjadi pelanggaran hukum dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi. 

Lebih jauh lagi, ada tren sosial yang menjadi ciri khas masyarakat kapitalis, yakni gaya hidup yang serba bebas.

Masalah prostitusi jelas tidak lepas dari prinsip kehidupan sekuler, kebebasan berekspresi yang diusung sekularisme akhirnya menjadi kultur yang pasti bagi perkembang biakan pergaulan bebas. Tata nila yang serba bebas menyediakan ruang bagi individu untuk mengekspresikan naluri seksualnya secara semaunya. Apalagi pergaulan bebas itu difasilitasi diberbagai media, baik menjadi trigger bangkitnya syahwat maupun menjadi alat untuk menjajakan bisnis syahwat. Dalam sekali klik, manusia bisa terpapar konten vulgar dengan membangkitkan nafsu. Dalam sekali klik pula, seseorang bisa terhubung dengan penyediaan layanan jasa pelampiasan syahwat. Anehnya, rangkaian bisnis kotor di dunia Maya hingga saat ini tampak sulit dibasmi aparat.

Oleh karena itu, jika ingin membebaskan masyarakat dari jerat bisnis syahwat, harus ada langkah-langkah komperhensif yang bersifat sistematis, karena masalah prostitusi ini tidak sekedar muncul karena problem individu.

Dalam Islam, setiap individu wajib menyandarkan hidupnya pada syariat (aturan) Islam. Atas dasar ini serial manusia akan memiliki tujuan hidup untuk menghamba kepada Allah Ta’ala.

Ini akan membentuk standar hidup yang hanya berorientasi pada aturan Allah semata, tidak silau dengan kemewahan dunia dan menjadikan halal haram sebagai standar dalam berbuat.

Prostitusi adalah jelas keharamanya. Dalam Islam prostitusi adalah perbuatan zina yang diharamkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surah Al-Isra ayat 32″ Dan janganlah kamu mendekati zina. Sungguh (zina) itu adalah perbuatankeji dan suatu jalan yang buruk”.

Dalam kehidupan bernegara penguasa wajib memenuhi kebutuhan akan membuka lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, sehingga rakyat tidak lagi mencari pekerjaan atau memperoleh harta dengan cara haram seperti prostitusi. Untuk itu negara wajib berupaya menciptakan tata sosial yang sesuai dengan syariat Islam.

Jika merujuk pada syariat Islam, negara akan menerapkan aturan yang memerintahkan laki-laki maupun perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluannya. Islami juga melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat atau berdua-duaan atau bercampur baur dalam kehidupan umum.

Untuk mencegah stimulus seksual ditengah masyarakat, negara wajib hadir mengontrol tata sosial, termasuk mengontrol ketat tayangan rusak yang merusak moral masyarakat, negara juga berperan dalam mengedukasi masyarakat. Negara mengontrol transaksi online yang berbau syahwat, serta melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggar aturan. Demikianlah rangkaian solusi yang ditawarkan oleh sistem Islam dalam menjaga masyarakat dari lingkar bisnis syahwat. Hanya islamlah satu-satunya solusi tuntas persoalan umat.

Allahu a’lam bishawwab.**