Diminta KPK RI dan Kapolda Jambi Segera Panggil dan Periksa Oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain


DJ ~ SAROLANGUN, – Diduga Direktur RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun menyalahi aturan, terkait anggaran puding yang nominalnya cukup banyak yaitu di angka miliaran rupiah pada Anggaran Tahun 2023.

Menurut sumber yang tidak mau namanya dituliskan menerangkan kepada awak media ini, bahwa dana tersebut untuk puding petugas tenaga kesehatan seharusnya bukan berbentuk sembako tapi adalah berbentuk uang.

Menurut sumber jika dana sebanyak itu tidak boleh dibelanjakan sendiri, itu harus melalui proses lelang pihak ketiga melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ini malah sebaliknya.

Menurut kami apa yang dilakukan oleh oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain sudah menyalahi aturan keuangan, seharusnya hal seperti ini tidak dilakukan ucapnya.

Tambahnya, pembagian sembako itu patut diduga tidak melalui SPJ, langsung diberikan, terus mana yang sudah dapat langsung pergi. Hal ini sangat janggal sekali, yang menjadi pertanyaan itu apakah boleh seorang Direktur RSUD belanja tidak melalui LPSE.

Dia mengatakan, sebenarnya itu diberikan berbentuk uang bukan berbentuk sembako. Perharinya itu Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per harinya. 

Yang jelas apa yang dilakukan oleh oknum Direktur RSUD itu tidak masuk akal, karena hal ini patut diduga ada kejanggalan dan ada dugaan indikasi penyelewengan dana anggaran tersebut.

Dengan kejadian tersebut, maka kami minta kepada pihak kepolisian Kapolda melalui Tipikor Polda Jambi agar segera mengusut tuntas terkait anggaran puding itu. Oknum Direktur RSUD Chatib Quzwain itu harus diproses secara hukum. 

Yang jelas sesuai UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi intinya bagi siapa saja yang merugikan keuangan negara harus diproses secara hukum sesuai UU yang berlaku.

Itu sudah jelas, penyediaan jasa penunjang digantikan dengan belanja barang padahal jelas di RKA itu dibunyikan tambahan puding petugas jaga berbentuk uang nominal 25.000/hari kok bisa digantikan dengan barang tanpa melalui LPSE proses lelang dengan nominal lumayan pantastis sebanyak uangnya 1 M lebih sekian sesuai yang tertera di RKA Perubahan Tahun 2023, luar biasa pak Direktur ini, kegiatan bisa dilaksanakan belanja langsung dengan uang sebanyak itu ujarnya.

Terkait hal ini, kami minta kepada komisi pemberantasan korupsi (KPK) agar segera bertindak, dan turun langsung ke RSUD Chatib Quzwain itu. Dan juga pihak BPK RI dan Kapolda Jambi tuturnya.

Sementara itu Awak media ini sudah berusaha Konfirmasi ke Direktur RSUD Chatib Quzwain kabupaten Sarolangun, yang bertanggung jawab pada anggran tersebut melalui WhatsApp namun tidak ada jawaban, sementara WhatsApp sudah conteng 2 sampai berita ini diterbitkan belum ada respon atau jawaban.(Tim)