DJ ~ JAMBI, – Beredar nya di sosial Media terkait oknum polisi yang diketahui berinisial Aiptu FN menembak dan menusuk dua orang debt collector di Palembang pada Sabtu (23/3/2024) pukul 14.00 WIB.
Akibatnya dua oknum debt Collector Dedi Zuheransyah (51 tahun), dan rekannya Robert Johan Saputra (35 tahun) harus dilarikan ke rumah sakit.
Yang jelas tindakan Oknum Polisi tersebut karena terdesak dan melakukan pembelaan diri, karena tekanan dari gerombolan Debt Collector yang akan menarik Mobilnya.
Atas kejadian ini Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyampaikan ” Permintaan kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan semua jajaran Polisi baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, Agar tidak segan-segan untuk langsung menangkap tindakan oknum debt collector yg menghadang kendaraan di jalan dan meresahkan masyarakat, karna debt collector hanya berhak menagih bukan mengeksekusi, dan yang bisa mengeksekusi hanya pihak pengadilan sesuai peraturan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 dan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) Nomor 18/PUU-XII/2019 “ucapnya
Kurniadi Hidayat juga menyampaikan “Jangan jadikan Kantor Polisi sebagai tempat Penitipan Kenderaan yang dirampas oleh oknum debt collector, seharus nya Polisi menangkap Pihak debt collector yg membuat resah” Kita tidak mau Kejadian penusukan dan penembakan yg di Sumsel terulang kembali, ini jadi suatu pembelajaran buat kita semua, dengan aparat Polisi saja oknum debt collector berani bertindak semena-mena, apalagi dengan masyarakat biasa seakan-akan Marwah Polisi direndahkan, mari Polisi bersama LPKNI dan Masyarakat bersatu untuk menjaga kemanan demi kita bersama “tutupnya. (Arian Arifin)