Poto : Ilustrasi Mobil Truck
DJ ~ TENGAH ILIR, – Warga Usir Mobil PT Kim dan paksa putar balik dan tidak boleh melintas di jalan nasional, aksi malam ini yang dilakukan karena merasa kesal karena mobil tronton tersebut bebas melintas sedangkan intrusi gubernur Jambi (igub) sudah jelas mobil yang bermuatan berat seperti tronton yang bermuatan atau kapasitas kurang lebih 30 ton tidak tertera di dalam igub artinya tidak boleh melintas di jalan nasional.
Aksi blokade jalan dilakukan oleh warga simpang niam kecamatan Tengah ilir kabupaten Tebo, Mereka memaksa truk-truk pengangkut batu bara milik PT Kim untuk putar balik, dan tidak lagi melintasi dijalan nasional.
“Blokade jalan ini terpaksa dilakukan warga, karena mereka kecewa dengan perusahaan angkutan batu bara yang truk-truknya pengangkut batubara kerap melintas di wilayah kecamatan Tengah ilir, yang bermuatan melebihi kapasitas kurang lebih 30 tiga puluh ton. dan mengakibatkan debu, serta bisa merusak jalan nasional.
Salah satu perwakilan dari warga aksi megatakan, aksi damai ini sebagai bentuk ketidak puasan masyarakat terhadap perusahaan angkutan batu bara. Karena Persoalan ini bukan masalah yang bisa karena sudah jelas mobil tronton tidak boleh melintas di jalan nasional, namun pihak PT Kim terus mengoperasikan mobil-mobil batubara mereka,” ungkapnya.
“Tambahnya meminta Truck angkutan batu bara berhenti melintas di jalan nasional tersebut, karena aktivitas mobil angkutan batubara itu sudah melanggar hukum.
“Kami juga berharap kepada pihak perusahaan batu bara, untuk kembali duduk bersama dan menghasilkan keputusan terbaik, agar tidak terjadi hal yang nantinya bisa merugikan semua pihak.
Apa lagi dengan adanya pembatasan mobil warga hanya 5 lima mobil sehari, sedangkan mobil puso tersebut lebih kurang ratusan mobil ucapan warga.
Mobil batubara PT Kim Kim kita usir dari simpang DBS lamo, kita suruh semuanya putar balik enak Bae Kito cuma jadi penonton dan hanya dapat debunyo Bae.
Masyarakat Kito ni jugo punyo mobil, tapi kenapa cuma dibatasi 5 limo mobil sehari maksudnyo apo cubo sedangkan Kito minta tambah kuota armada belum ada respon dari pihak wks ucap warga.
Sementara dalam igub gubernur Jambi sudah jelas. Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS. b) Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.
Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesua perundang-undangan yang berlaku.
Kami minta kepada gubernur Jambi agar bisa mempertegas agar Truck-track tronton tidak lagi melintasi jalan nasional, kalau tidak di tegaskan bagi yang melanggar igug tersebut kenapa dikeluarkan jika tidak berlaku bagi track tronton tersebut.
Hayo dong pak periden RI, pak kapolri pak gubernur Jambi, pak Kapolda Jambi, dan semua instansi pemerintah yang berwenang terkait aktivitas mobil batubara jangan diam saja ayo dong turun dan berbuat tolong tertibkan mobil perusahaan angkutan batubara itu Tuturnya.
Sementara itu, pihak perusahaan PT Kim atas nama Wiji saat dihubungi oleh awak media ini, ingin Komfirmasi terkait izin aktivitas mobil batubara tersebut. Tidak ada tanggapan atau digubris sampai berita ini diterbitkan. Deni)