DJ ~ TEBO ILIR, – Berdasarkan penelusuran beberapa waktu lalu, Oleh sejumlah tim media di SDN 29/VIII Tebo, Pada sekolah SDN 29/VIII Tebo ditemukan dugaan aroma busuk berbau Korupsi, Atas realisasi dana BOS di sekolah setempat Anggaran Tahun 2020
Ada yang menarik dari proses realisasi dana yang dimaksud, Oknum kepala sekolah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dari hal penyaluran dana BOS.
Minimnya informasi yang terpasang di sekolah itu, Perihal data realisasi dana BOS, Menjadi landasan awal dugaan Praktik korupsi ini mencuat.
Pasalnya, Pada tahun 2020.Tahap 1,2dan 3 di cairkan, Sekolah ini justru menggelembungkan sejumlah dana melalui kegiatan sekolah berdasarkan data yang dihimpun oleh tim.
Sekolah dasar yang memiliki siswa didik sebanyak 169 Siswa ini diketahui mengelola dana BOS 152.130.000 rupiah setiap tahun nya.
Diketahui sekolah ini dipimpim oleh seorang Kepsek yang berinisial ( R.W )yang memang diberikan kepercayaan menjabat selaku kepala sekolah sejak Tahun 2015 lalu oleh dinas pendidikan Kabupaten Tebo.
Berikut data realiasasi dana BOS di Sekolah setempat sejak Awal tahun 2020 hingga Akhir Tahun 2020:
1.Tahun 2020 Tahap 1, dana tentang pengembangan Perpustakaan dalam 1 tahun kepsek menganggarkan dana sebesar Rp.10.512.100.
Selanjutnya dana untuk kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler dianggarkan sebesar Rp. 27.316.600
Untuk anggaran Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di anggarkan dengan nilai Rp.10.890.000.
Untuk Anggaran Honor Guru Di Anggarkan sebesar. RP. 64.40.000.
Anggaran Administrasi Kegiatan Sekolah di Anggarkan Sebesar Rp.20.227.200.
Anggaran Daya dan Jasa di Anggarkan Sebesar. 3.630.000. Anggaran Tahun Pembelajaran 2020.
Berdasarkan anggaran tersebut, Awak media ini berharap agar pihak penegak hukum (APH) kabupaten Tebo segera menindaklanjuti berdasarkan data-data dari berita yang dimuat oleh media ini.
Kita juga minta kepada BPK-RI, dan inspektorat kabupaten Tebo agar segera mengaudit terkait penggunaan anggaran Dana BOS Dari Tahun 2015 Sampai 2023. Karena patut diduga ada yang tidak beres di sekolahan tersebut.
Dengan adanya dugaan pengelolaan anggaran itu, Akibat kurangnya pengawasan dari dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) kabupaten Tebo.
Jika terbukti bersalah, dan ada temuan berharap agar hal tersebut di proses secara hukum yang berlaku. Jangan ada kata-kata hukum tajam ke atas tumpul kebawah.
Awak media ini sudah berulang kali Komfirmasi dan ingin menyelesaikan atau klarifikasi, Tapi sayang sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dan jawaban klarifikasi dari pihak sekolah atau kepala sekolah (kepsek).
Penulis :Rob
Editor : Admin