Poto ilustrasi mobil tronton
Langgar Intrusi Gubernur Jambi (igub) Oleh PT Kim DBS dan HTR masih Bebas Melintas di Jalan Nasional Kapolda Jambi Harus Bertindak
DJ ~ BUNGO TEBO – Tidak jadi penghalang Diduga PT Kim membandel seakan kebal hukum tak hiraukan Intruksi Gubernur Jambi (Ingub) walaupun belum dicabut, namun truk 4AS alias tronton angkutan batu bara tetap bebas melintasi di jalan nasional.
Menurut informasi, salah satu pengemudi truk menyebutkan bahwa truk batu bara yang melintasi di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ini adalah tambang milik PT KIM yang berada di Kecamatan Jujuhan.
“Tapi kalau yang dari PT KIM batu baranya dibawa ke PT WKS. Kalau untuk mobil yaitu, ada yang menggunakan truk tronton ,”
Iya benar pak, kalau PT Kim dari bungo melewati jalan nasional, menuju wks simpang niam sampai ke pos kelapa kembar desa lubuk madrasah kecamatan Tengah ilir kabupaten Tebo. ucapnya.
Sementara mobil PT HTR dan PT Daya bambu sejahtera (DBS), dari simpang niam melalui jalan wks, keluar dari jalan wks kembali melewati jalan nasional yang cukup panjang.
Jalan yang di tempuh oleh mobil 4AS alias tronton, dari simpang WKS sampai ke pelabuhan dagang berkisaran kurang lebih 60 kilo meter perjalanan.
Padahal sudah jelas Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS. Dengan Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara PT Madya utama lima (Muli), Terkait berita ingub di jalan nasional PT Muli tidak ada di dalam perizinan.
“PT Muli hanya sebatas sub kontraktor penambang. Hak iup dan penjualan batu bara dan armada kembali ke PT DBS. Ujarnya. (W) Saat di temui awak media di kantornya Sabtu 9 Maret 2024.
Dengan bebasnya beroperasi mobil angkutan batubara di jalan nasional, menjadi tanda tanya serius apakah pihak Kapolda Jambi emang sengaja membiarkan, apa tidak tahu atau bagaimana.
Kita berharap agar Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono Segera turun dan mengamankan mobil perusahaan yang membandel dan melanggar aturan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Kami minta kepada pihak pemerintah pusat ikut andil terkait permasalahan mobil perusahaan angkutan batubara yang terus beroperasi melintas di jalan nasional kalau perlu cabut izinnya itu pemerintah pusat jangan diam saja.
Saat ini kalau menurut pandangan kami, (igub) yang dikeluarkan oleh gubernur Jambi Al Haris tidak berlaku. Dan tidak ada artinya Seolah-olah intrusi gubernur Jambi (igug) itu tidak dihargai oleh pihak perusahaan tambang batubara yang terus beroperasi melintas di jalan nasional.
Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, salah satu masyarakat yang enggan namanya dituliskan meminta kepada aparat kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dan semua instansi yang terkait untuk menindak kendaraan yang melanggar.
“Kami meminta kepada Kapolda Jambi Segera memerintahkan, Kapolres Bungo dan juga Kapolres Tebo, Kapolres Tanjabbar untuk segera menindak Kendaraan truk batu bara yang sengaja melintas dimalam hari. Jika tidak ada tindakan, maka nanti jangan salahkan kami sebagai masyrakat yang akan bertindak ucapnya.
“Kami berharap kepada pemerintah provinsi Jambi, dan Kapolda Jambi, termasuk pihak yang berwenang yang sudah disepakati bersama sesuai dengan berita acara rekayasa lalulintas angkutan batubara di provinsi Jambi turun langsung, amankan dan proses secara hukum bagi perusahaan yang membangkang atau yang melanggar lalin.
Kami berharap semua pihak dapat menghargai intruksi yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi dan hargai dia sebagai pimpinan kita jangan pernah anggap sepele tegakkan aturan dan tegakkan hukum sesuai dengan UU yang berlaku. tutupnya.
Terkait izin tersebut awak media sudah berusaha Komfirmasi sama salah satu perwakilan dari PT Kim atas nama pak Wiji, sementara tlpn WhatsApp terlihat aktif namun tidak ada jawaban dan terkesan sengaja di abadikan sampai berita ini diterbitkan.
Berbeda dengan PT DBS, awak media sudah berusaha mencari kontak telepon namun belum berhasil didapatkan. Deni)