JAMBI  

Hasil Rapat Rekayasa Lalulintas Aangkutan Batubara di Provinsi Jambi

DJ ~ JAMBI, – Dasar 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara

2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Angkutan Jalan dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

4. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/Mem/2018 tentang Pedoman

Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.

5. Intruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara.

6. Surat Direktur Jendral Mineral dan Batubara Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 Tanggal 25 Januari 2024 hal Permohonan Pendukungan Pelaksanaan Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi.

Pada hari Senin 19 Februari 2024 telah diadakan rapat koordinasi pimpinan daerah provinsi Jambi bertempat di rumah dinas gubernur Jambi yang dihadiri oleh gubernur Jambi, Kapolda Jambi, Kejati Jambi, Komandan KOREM gapu042, Kabinda Jambi, Pj. Bupati tebo, Pj. Bupati PJ. Bupati Sarolangun, PJ. Bupati Bungo, PJ. Bupati Muaro Jambi, dan bupati Batanghari, OPD provinsi Jambi, dan OPD kabupaten/kota dengan hasil sebagai berikut. 

1. Perusahaan pemegang izin IUP – OP/PKP2B, IUJP dan IPP/UP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan dalam melaksanakan hauling batubara tetap memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

2. Perusahaan pemegang izin IUP-OP/PKP2B, IUJP dan IPP//UP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebelum melaksanakan hauling batubara untuk membuat surat perjanjian kerjasama/kontrak dengan pemilik kendaraan/pengemudi.

3. Perusahaan pemegang izin IUP – OP/PKP2B, IUJP dan IPP/UP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan sebelum melaksanakan hauling batubara untuk membuat surat perjanjian kerjasama/kontrak dengan pemilik Pelabuhan Terminal

untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (TERSUS). 4. Operasionalisasi hauling batubara bagi para Perusahaan Pemegang Izin

IUP OP/PKP2B, IUJP dan IPP//UP Penjualan, diatur sebagai berikut: – OP Khusus Pengangkutan dan

a. Untuk mulut tambang yang berasal dari Kabupaten Merangin, Sarolangun dan Batanghari wajib memaksimalkan penggunaan jalur sungai melalui pelabuhan TUKS-TERSUS yang berada di wilayah Desa Durian Luncuk, Desa Jebak dan Desa Tenam yang diizinkan sebanyak 910 Unit Kendaraan/hari.

b. Untuk mulut tambang di wilayah Sungai Bahar, Desa Pelempang dan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menuju Pelabuhan TUKS-TERSUS yang berada di Talang Duku dan Niaso diizinkan sebanyak 525 Unit Kendaraan/hari.

c. Untuk mulut tambang yang berasal dari Kabupaten Bungo dan Tebo menuju TUKS-TERSUS yang berada di Pelabuhan Dagang Kabupaten Tanjab Barat diizinkan sebanyak 450 Unit kendaraan/hari,

d. Perusahaan Pertambangan yang melaksanakan hauling batubara menuju Sumatera Barat, diizinkan kendaraan 505 Unit/hari.

5. Perusahaan Pemegang IUP- OP/PKP2B, IUJP dan IPP/UP OP Khusus Pengangkutan dan Penjualan yang telah menyerahkan berkas dan verifikasi data, kendaraan akan diberikan stiker (kodefikasi), dimana Perusahaan tersebut harus terafiliasi dengan aplikasi simsalabimdishub dan simpang bara sesuai dengan tujuan Pelabuhan TUKS-TERSUS masing-masing dengan perjanjian kerjasama/kontrak kerja.

6. Pelanggaran yang dilakukan pihak pemegang izin IUP-OP/PKP2B, IUJP dan IPP/UP – OP khusus pengangkutan dan penjualan dalam melaksanakan hauling batubara, akan disampaikan Pemerintah Provinsi Jambi ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan.

7. Kepala Daerah Bupati/Walikota yang berada di wilayah jalur pengangkutan batubara, mendukung kebijakan Gubernur Jambi dalam melakukan pengaturan dan membatasi jumlah kendaraan dalam hauling batubara di wilayah Provinsi Jambi dengan:

a. Membentuk satgaswasgakkum di Kabupaten/Kota;

b. Membuat Pos Pantau dijalur lintasan batubara;

c. Melakukan pengawasan angkutan batubara sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

8. Setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan guna memastikan muatan termasuk kendaraan yang keluar dari mulut tambang maksimal 15 Ton.

9. Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PPTB Jambi) merupakan wadah pelaku usaha tambang yang berada di Provinsi Jambi, yang didirikan sesuai dengan Akta Notaris Sarina Sudirman, S.H., M.Kn., Nomor 01 Tahun 2023 dengan tugas PPTB adalah mengkoordinir dan bekerjasama dengan seluruh pemilik tambang dalam menjaga keselamatan berlalulintas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPTB juga

bekerjasama dengan Satgaswas Gakkum dalam pelaksaan Hauling Batubara.

10. Untuk memudahkan koordinasi dan pengawasan selama hauling batubara agar dibentuk 1 (satu) perkumpulan mewadahi supir batubara.

11. Dalam menjaga kenyamanan, kelancaran dan ketertiban berlalu lintas di jalan umum selama melaksanakan hauling batubara, maka pelaku usaha pertambangan yang diwakili oleh PPTB Provinsi Jambi wajib berperan aktif membantu Pemerintah dalam melakukan penanganan kerusakan jalan atau kendaraan dengan menyediakan alat berat di beberapa titik lokasi pada wilayah jalur pengangkutan hauling batubara.

12. Guna menjamin kelancaran dan ketertiban selama berlangsungnya mobilisasi angkutan batubara mulai pelepasan dari mulut tambang hingga menuju Pelabuhan TUKS-TERSUS, maka diatur sebagai berikut:

a. Pengawasan, pengaturan dan pengendalian jalur hauling batubara dilaksanakan oleh Tim Satgaswas Gakkum Provinsi Jambi yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jambi, Ditpolair Polda Jambi, Dishub Provinsi Jambi bersama-sama instansi terkait sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Tim Supervisi hauling:

1). Provinsi Jambi:

1. Asisten Pemerintahan dan Kesra;

2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;

3. Dirlantas Polda Jambi

4. Kasi Operasi Korem 042/Gapu Jambi;

5. Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi;

6. Dirpolair Polda Jambi;

7. Dirintel Polda Jambi;

8. Kadishub Provinsi Jambi;

9. Kadis ESDM Provinsi Jambi;

10. Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Jambi,

11. Kepala Biro Perekonomian Setda;

2). Kota Jambi:

1. Kapolresta Jambi;

2. Kejari Kota Jambi;

3. Dandim 0415/Batanghari;

4. Kadishub Kota Jambi;

5. Kasatpol PP Kota Jambi.

6. Kabag Perekonomian/SDA Setda Kota Jambi.

3). Kabupaten Batanghari:

1. Kapolres Batanghari;

2. Kejari Batanghari

3. Dandim 0415/Batanghari;

4. Kadishub Batanghari

5. Kasatpol PP Batanghari;

6. Kabag Perekonomian/SDA Kab. Batanghari.

4). Kabupaten Muaro Jambi:

1. Kapolres Muaro Jambi;

2. Kejari Muaro Jambi;

3. Dandim 0415/Batanghari;

4. Kadishub Kabupaten Muaro Jambi;

5. Kasatpol PP Kab. Muaro Jambi

6. Kabag Perekonomian/SDA Setda Kab. Muaro Jambi.

5). Kabupaten Sarolangun:

1. Kapolres Sarolangun;

2. Kejari Sarolangun;

3. Dandim 0416/Sarko;

4. Kadishub Kabupaten Sarolangun;

5. Kasatpol PP Kab. Sarolangun;

6. Kabag Perekonomian/SDA Setda Kab. Sarolangun.

6). Kabupaten Merangin:

1. Kapolres Merangin;

2. Kejari Merangin;

3. Dandim 0416/Sarko;

4. Kadishub Kabupaten Merangin;

5. Kasatpol PP Kab. Merangin;

6. Kabag Perekonomian/SDA Setda Kab. Merangin.

7). Kabupaten Bungo:

1. Kapolres Bungo;

2. Kejari Bungo;

3. Dandim 0420/Bungo Tebo;

4. Kadishub Kabupaten Bungo;

5. Kasatpol PP Kab. Bungo;

6. Kabag Perekonomian/SDA Setda Kab. Bungo.

8). Kabupaten Tebo:

1. Kapolres Tebo;

2. Kejari Tebo;

3. Dandim 0420/Bungo Tebo

4. Kadis LH dan Perhubungan Kabupaten Tebo;

5. Kasatpol PP Kab. Tebo;

6. Kabag Perekonomian/SDA Setda Kab. Tebo.

). Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 9

1. Kapolres Tanjung Jabung Barat;

2. Kejari Tanjung Jabung Barat,

3. Dandim 0419/ Tanjung Jabung;

4. Kadishub Kabupaten Tanjung Jabung Barat;

5. Kasatpol PP Kab. Tanjung Jabung Barat;

6. Kabag Perekonomian/SDA Setda Kab. Tanjung Jabung Barat.

c. Pos Pantau Angkutan Batubara yang didukung oleh 88 Personil dengan sebaran petugas sebagai berikut:

1. Jalur Sarolangun – Batanghari (Jebak): Pengawasan Mulut Tambang wilayah Sarolangun (Pauh, Mandiangin) terdiri atas:

1) Polres Sarolangun: 4 Orang

2) Dishub Kabupaten Sarolangun: 4 Orang

3) Kodim 0420/Sarko: 2 orang

4) Pol PP Kab. Sarolangun: 1 Orang

Pos Pantau Batas Sarolangun – Batanghari :

1) Polres Sarolangun: 1 orang

2) Dishub Sarolangun: 1 orang

3) Kodim 0420/Sarko: 1 orang.

4) Pol PP Kab. Sarolangun : 1 Orang

2. Jalur wilayah Batanghari:

• Pengawasan Mulut Tambang Durian Luncuk dan Kotoboyo:

1) Polres Batanghari 4 orang

2) Dishub Kabupaten Batanghari 2 orang

3) Kodim 0415/Batanghari 1 orang

4) Pol PP Kab. Batanghari: 1 Orang

Pos Jebak – Simpang Kormeo – Simpang Tembesi – Tenam:

1) Polres Batanghari : 5 orang

2) Dishub Kabupaten Batanghari: 4 Orang

3) Kodim 0415/Batanghari: 2 orang

4) Pol PP Kab. Batanghari: 1 Orang

3. Jalur Batanghari: Terusan – Tenam: Pengawasan mulut tambang sungai buluh:

1). Polres Batanghari: 2 orang

2). Dishub Batanghari: 2 orang

3). Kodim 0415/Batanghari: 1 orang

4). Pol PP Kab. Batanghari: 1 Orang

4. Jalur Muaro Jambi Simp. Sei. Bahar Panerokan – Tempino – Sebapo – Pal X Talang Gulo Simp. Ahok Simp. Gado-Gado -Sijenjang Talang Duku.

Pengawasan Mulut Tambang Sungai Bahar, Desa Pelempang dan Sungai

Gelam:

1). Ditlantas Polda Jambi: 5 orang

2). Korem 042/Gapu: 3 orang

3). Dishub Provinsi Jambi 6 orang

4). Pol. PP Provinsi Jambi: 2 orang

5). Polresta Jambi: 5 orang 6). Dishub Kota Jambi 5 orang

7). Polres Muaro Jambi 5 orang

8). Dishub Muaro Jambi 5 orang

5. Jalur Merangin – Bungo – Sumatera Barat:

1). Polres Merangin: 2 orang

2). Dishub Kabupaten Merangin: 2 orang

3). Polres Bungo: 2 orang

4). Dishub Kabupaten Bungo: 2 orang

5). Pol PP Kab. Bungo: 1 Orang

6. Jalur Tebo – Simpang Niam:

1). Polres Tebo: 3 orang

2). Dishub Kabupaten Tebo: 2 orang

3). Kodim 0416/Bungo Tebo: 1 orang

4). Pol PP Kab. Tebo: 1 Orang

13. Biaya Operasional Tim Satgaswas Gakkum bersumber dari dana CSR pengusaha Batubara.(**)