Penyidik Polda Jambi Turun ke RSUD Memberikan Ultimatum dan Larang Operasionalkan Alat Rhonsen
DJ ~ SAROLANGUN, – Bermula dari salah seorang pasien berobat ke RSUD Chatib Quzwain dan saat akan di ronsen maka petugas mengatakan Kalu mau ronsen ke Rumah Sakit LGM bae, Rumah Sakit siko dak pacak Karno izinnyo dak ado.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian awak media melakukan penelusuran ke ruang radiologi dan ternyata benar adanya bahwa radiologi tutup, dan saat menanyakan ke petugas rumah sakit yang enggan namanya disebut, dia mengatakan.
“la lamo izinnyo ni dicabut, sejak tahun 2021 dan saat ditanya dari mana izinnya dan siapa yang mencabut izin tersebut dia mengatakan kalu dak salah bapeten ucapnya.
Perlu kita ketahui hal ini sangat miris, dan ini melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran. Yang mana ada radiasi yang tidak sesuai ketentuan sehingga tidak memenuhi syarat untuk beroperasional.
Intinyo RSUD sudah meng operasionalkan rongsen tanpa izin itu, dan sudah di segel oleh bapeten. Namun selama 2 tahun sejak di segel diduga masih saja beroperasioanal
Dan kmarin pihak penyidik dari polda jambi juga sudah turun dan memberikan ultimatum pada pihak karyawan dan managemen RSUD untuk tidak meng oprasionalkan alat tersebut sampai izinnya benar-benar terbit.
Pelayanan Ronsen di RSUD Chatib Quzwain Tutup karena tidak memiliki Izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Saat ini pelayanan ronsen di RSUD tutup krna tidak memiliki izin dan melanggar UU No. 10 Tahun 1997, hal ini bisa masuk ranah tindak pidana tertentu (tipidter) karena telah merugikan orng lain dengan efek radiasinya.
Yang aneh itu dalam waktu 4 tahun tapi diselo tu pulo biso lulus akreditasi paripurna 🌟 5, kok biso Yo aneh nian la.
Sementara itu RS Lgm kok bisa dapat Izin padahal swasta sama-sama Covid19 tapi cepat dapat izinnya hal ini menjadi tanda tanya serius ada apa sebenarnya yang terjadi penuh dengan teka-teki loh.
Seharusnya RS Pemda lebih jadi utama dikeluarkan izinnya kalo memang tidak bermasalah, kayaknya ada dugaan gedung ronsen RSUD itu tidak sesuai SOP dan menyalahi prosedur ucapnya.
Pada tanggal 17-06-2021 Ronsen di RSUD Chatib Quzwain telah di label merah dilarang untuk digunakan tuturnya sumber yang enggan namanya dituliskan.
Awak media ini juga sudah hubungi direktur RSUD Chatib Quzwain, untuk menanyakan hal tersebut dia mengatakan.
“Iya ..semuanya masih dalam proses pengurusan izinnya.
Kemaren itu kita masih terkendala Masalah masih merebaknya Covid19, thn 2020, 2021, 2022 dan 2023 jadi prosesnya agak terhambat, dan pada masa itu juga kami Sudah mengajukan pengurusan izin, sampai saat ini masih dalam proses.
Untuk Rhoncen pasien saat ini kami kerjasama dengan RS GOLDEN MEDIKA Pak.
Saat ini kami tidak pernah mengoperasikan Ronsen untuk sementara, karena izinnya masih dalam proses pengurusan ujarnya.
Terkait hal tersebut awak media juga sudah hubungi PJ bupati Sarolangun, dan PJ sekda kabupaten Sarolangun, melalui pesan singkat WhatsApp hari ini 2 Maret 2024, namun tidak ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan. Sedangkan pesan sudah jelas conteng dua. (Tim)