Lampu Jembatan Makalam Digunakan Sebagai Fasilitas Alat Kampanye
DJ ~ KOTA JAMBI, – Jembatan Makalam Jalan penghubung berbagai kendaraan kota jambi terlihat keindahan dan kerapihan lampu dan Pada pagar jembatan tertera symbol – symbol kedaulatan Kerajaan Jambi berupa Keris Siginjai dan ornament lainnya, Diresmikan oleh Drs. H. Arifin Manap Walikota Jambi (1998 -2008). Kamis 14 Desember 2023
Bersumber dari media visualjambi.com. Seperti yang terlihat Pada tiang lampu tersatukan dengan neon box (pamflet) lampu sorot jalan.
Terlihat lah Foto Caleg DPR RI menggunakan neon box di jembatan makalam tersebut sebagai kepentingan alat kampanye berupa foto mantan wali kota jambi inisial SF.
Bawaslu provinsi jambi kaget dan merasa tidak mengetahui adanya lampu jembatan Makalam digunakan sebagai fasilitas alat kampanye.
“Nanti kita kroscek di jembatan makalam tersebut, Apakah itu termasuk dalam anggaran pemerintah atau subjek pemerintah, Hal itu hasil kroscek jika benar serta melalui fungsi tugas kami, Maka akan memerintahkan untuk dilepaskan dalam bentuk neon box itu”, beber ketua Bawaslu provinsi jambi Ari Juniarman ketika menghubunginya melalui Telp Seluler.
Selain itu juga “Kami masih menanyakan kepada dinas terkait terhadap alat peraga kampanye yang berada di jembatan makalam itu, Apabila nanti terjadi pelanggarannya, Adapun kita sampaikan koordinasi ke bagian partai politik itu sendiri untuk menindaklanjuti informasikan terhadap pemasangan Foto caleg dari DPR RI tersebut.
Melihat Foto caleg DPR RI yang merupakan Mantan Walikota SF Berseliweran di sepanjang tiang lampu jembatan Makalam seorang warga kota jambi Benjamin sangat tidak ada “etika berkampanye”.
“Emang Saya Lihat Sepanjang Jalan lebih kurang berjumlah sebanyak Sisi kiri jalan 13 foto bolak balik dan sisi kanan juga sebanyak 13 bolak balik neon box dengan foto Mantan Walikota jambi Syarif Fasha, Emang kurang Layak dan tidak Beretika dalam berkompetisi mendapatkan kursi DPR RI yang seharusnya mengetahui aturan yang telah di tentukan dan disepakati KPU, BAWASLU, PANWASLU, partai.
Seharus kalo emang ini melanggar dari ketentuan Undang undang PKPU, Maka harus di ambil tindakan”, ujarnya.
Berdasarkan Berita Sebelumnya saat diwancarai Kasat POL PP Kota jambi Periadi mengutarakan dari temuan media ini mengatakan “Kampanye dan Alat Peraga Kampanye sudah ada Lembaga yang dibentuk untuk mengawasinya yaitu Bawaslu, Kamis
Ia pun menambahkan Ketentuan Kampanye (Tempat, Waktu, Tata-cara dan lain lain ) sudah diatur oleh KPU. Pelanggaran terhadap aturan pemilu adalah kewenangan Bawaslu, Baik tingkat Pusat sampai ke tingkat Kelurahan, Maka dari itu kita Sat pol-pp, Trantib Kecamatan & Kelurahan siap membantu,” Tandasnya.(*)