Saiful Roswandi ingatkan sekolah negeri di larangan melakukan pungutan liar di sekolah, Semua sudah di tanggung negara.
DJ ~ JAMBI, – Dengan Maraknya informas adanya pungutan liar di sekolah negeri termasuk juga iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kepada siswa dan siswi, Di tambah lagi ada Iyuran dan lainnya hal ini mendapat perhatian serius Ombudsman Jambi.
Ombudsman Jambi menegaskan bahwa pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP dilarang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Pungutan liar apapun bentuknya termasuk iuran SPP kepada murid, seluruh sekolah khususnya Negeri di wilayah provinsi Jambi dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun,”tegas Saiful Roswandi Kepala Ombudsman Jambi Sabtu (28/10/2023)
Tambah Saiful Riswandi mengatakan, Untuk keperluan pendanaan biaya disekolah sudah ditanggung oleh negara dan itu kewajiban negara melalui dana BOS ucapnya.
“Jika ada pungutan di sekolah silahkan masyarakat dan orangtua murid melaporkan ke Ombudsman, Bisa datang langsung ke Kantor atau melalui pesan singkat WhatsApp pengaduan Ombudsman dengan melampirkan identitas dan bukti.
Ketua Ombudsman Jambi mengatakan, Bagi masyarakat dan orangtua murid yang buat pengaduan akan dijamin kerahasiaan identitasnya, dan akan ditindaklanjuti sepanjang pengaduan itu benar disertai identitas dan bukti yang valid.
Bagi masyarakat atau orang tua murid yang ingin melaporkan terkait pungutan liar di sekolah anak-anaknya, Silahkan melalui nomor pengaduan WhatsApp ke Ombudsman Jambi sesuai dengan Nomor yang sudah tertera dibawah ini : 08119593737 Tuturnya Saiful.(*)