DJ ~ BUNGO – Bijak dan berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial, Memang kerap disalahgunakan oleh sebagian masyarakat.
“Namun perlu di ingat, Bahwa ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yang membatasi masyarakat dalam bermedia sosial.
Saudari inisal R yang didampingi Penasehat Hukumnya dari Sadewi Justice Law Firm Syaiful, S.H melaporkan saudari PL ke Mapolda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook. Berdasarkan laporan Nomor: LAPDUAN/181/IX/RES.2.5/2023/Ditreskrimsus.
Syaiful, SH saat di konfirmasi menjelaskan jika kliennya melaporkan sdri PL ke Polda Jambi terkait pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
“Untuk diketahui PL merupakan Isteri dari salah satu pegawai di Muaro Bungo. Sekarang kami serahkan proses hukum ini ke Cyber Polda Jambi tuturnya. (Deni)