DJ ~ KALTENG, – Kuala Kapuas – Polres Kapuas telah menangkap seorang pria berinisial SW (43) warga Bukit Batu, Kota Palangka Raya terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri), yaitu inisial IR (30) dan M (16) warga Kecamatan Mantangai.
Pelaku SW ditangkap polisi di wilayah Kota Palangka Raya pada Selasa, 12 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dugaan kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok wilayah Kecamatan Timpah, dimana saat itu kedua pasutri tersebut sempat dikabarkan menghilang, karena hanya ditemukan sepeda motornya saja yang tertinggal di pinggir jalan tersebut, sekitar lima hari lalu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto dalam press rilis pada Rabu sore, 13 September 2023.
“Bermula pada Kamis, 7 September 2023 keluarga korban melaporkan anak dan menantunya yang hilang ke Polsek Timpah,” kata Kapolres.
Setelah itu, tiga hari kemudian, 10 September 2023 ada informasi penemuan mayat di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok Kemudian pada saat itu personil dari Polsek Timpah langsung melakukan evakuasi terhadap korban dibantu dari TNI.
Tim dari Polres yang dipimpin Kasat Reskrim bergabung ke Polsek Timpah, selanjutnya membawa korban ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk diotopsi.
“Setelah itu, alhamdulillah kita ketahui bahwa identitas korban adalah IR tinggal di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Yang merupakan salah satu korban dilaporkan hilang itu,” ucapnya.
Berdasarkan hal tersebut, diketahui ada indikasi dugaan pembunuhan, sehingga tim gabungan dari Polsek Timpah, Satreskrim, Sat Intel melakukan penyelidikan.
“Hingga terungkap pelaku tindak pidana tersebut adalah SW usia 43 tahun alamat di Bukit Batu, Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Setelah itu tim gabungan tersebut bersama-sama tim dari Polda Kalteng dan juga Polresta Palangka Raya dan Brimob bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Dari hasil interogasi ternyata diketahui bahwa korbannya tidak hanya satu, tetapi juga istri IR yaitu MS umur 16 tahun,” tuturnya.
Kemudian, tersangka diminta untuk menunjukkan tempat dari mayat korban kedua yaitu MS dan mayat korban diketemukan di antara semak-semak di wilayah Kecamatan Timpah, lalu dievakuasi dan di otopsi.
“Menurut otopsi sang suami itu terdapat luka senjata tajam di sekitar ketiak sebelah kanan yang mengakibatkan meninggal dunia dan juga korban kedua atau istri ini terjadi penggumpalan di belakang kepala akibat pukulan benda tumpul,” jelasnya.
Barang bukti diamankan sebagai sample dari TKP berupa satu lembar baju kaos singlet berwarna hitam merk greenlight, satu pasang sepatu boots.
Lalu, satu bilah senjata tajam jenis mandau yang terbuat dari besi dengan gagang warna coklat dengan ukuran panjang keseluruhan 55 cm dan lebar 3,5 cm serta kompang yang terdapat 2 utas tali berwarna hijau dengan panjang kompang 44,5 cm dan lebar 6 cm.
Penulis : Lewi p.laban
Editor : Admin