Deteksijambi.com ~ TEBO – hal ini ditegaskan oleh pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Tebo pada saat dikonfirmasi media ini pada 12/11 terkait adanya laporan warga yang menyampaikan bahwa diduga pemasangan lampu jalan didesa Sido Rukun adalah dari program salah satu Paslon yakni Agus Nazar, dimana warga diminta untuk membuat perjanjian untuk memilih pasangan Agus Nazar pernyataan ini dituangkan dalam perjanjian dan warga wajib tandatangan, jika tidak maka lampu jalan tersebut tidak dipasang.
“Dipasang, ini terjadi di Posisi lampu di sidorukun mas saya tau, di jlan bukit tinggi 3 RT, di jln padang, di jln selasih kiri 3 RT, tapi dari pihak pemasang dan pemborong koar koar ini dari ARB gitu mas,” ujar Nara sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Eriyanto PLT kadis Perkim yang juga PPK Proyek pemasangan Lampu jalan mengatakan “sangat disayangkan ini terjadii pemasangan lampu jalan adalah program pemerintah, bukan program pasangan calon, tidak betul itu, kalau ada kontraktor yang berbuat ini, Nanti akan kami tegur sesuai dengan kewenangan kami” tegas Eriyanto
Lebih lanjut Makarimul Kabid Perkim menyampaikan bahwa “semua perencanaan pemasangan lampu jalan telah disusun pada 2023 lalu dan telah disahkan oleh DPRD Tebo, hanya saja untuk titik titik ada sebagian yang diserahkan kepihak kecamatan untuk menentukan dimana akan dipasang” (adl)